Inspektorat : 18 Calon Kades Inkumben Belum Selesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan

0
20210126_122612

Laporan : Radi

Karawang, kutipan-news.co.id – Pemeriksaan Khusus Akhir Masa Jabatan Kepala Desa(Riksus AMJ Kades) untuk 177 Desa yang ada di Kabupaten Karawang sudah dilakukan oleh inspektorat kabupaten Karawang.

Hal itu dilakukan untuk mengaudit hasil penyelenggaraan pemerintahan Desa selama satu periode menjabat yang kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP).

Dari total 177 Desa, 141 Petahana maju kembali untuk mencalonkan kembali menjadi kepala Desa(Pilkades) serentak yang akan dilaksanakan 21 Maret 2021.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kasubag Evaluasi dan pelaporan Didin saepudin, saat diwawancarai diruang kerjanya. Senin (25/01/2021).

“Untuk inkumben memang kita dikasih waktunya besok, itu batas akhir untuk inkumben menyelesaikan tindak lanjut,” ucapnya.

Sampai hari ini 123 desa sudah menyelesaikan hasil riksus AMJ. Sedangkan menurut data dari DPMD itu141 Desa yang mencalonkan sekarang yang baru selesai Riksus AMJ 123. Tercatat 18 Desa yang belum menindaklanjuti atau sedang berproses.

“Sudah dari setahun yang lalu kami selalu mensosialisasikan kepada setiap Kades agar sesegera mungkin untuk menyusun laporan agar dipenghujung masa jabatan tidak terkendala”ucap Didin saepudin Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Karawang kepada awak Media.

“Terkait temuan hasil riksus Kades, baik unsur kesengajaan maupun tidak. Apakah temuan keuangan maupun administrasi Kades tersebut harus bertanggung jawab, dalam hal ini semua Kades, bukan calon Kades yang akan maju dalam Pilkades saja” terang Didin.

Tak hanya itu kata dia, dari hasil temuan pemeriksaan nanti akan berlanjut ke penegak hukum.

“Hasil temuan riksus bagi Kepala Desa yang sudah menyelesaikannya bukan berarti lepas dari perbuatannya begitu saja, untuk masalah pertanggungjawaban nantinya apakah akan berlanjut kepada aparat penegak hukum atau bukan, nanti tergantung kajian selanjutnya,” terangnya.

Apakah perbuatannya disengaja, fatal atau kelalaian Kades tersebut. Bagi dia yang jelas mereka harus menyelesaikan laporan pertanggungjawaban.

“Untuk persoalan kajian temuan lebih lanjut memang butuh waktu dan proses yang panjang karena harus benar- benar rinci tentang objek yang diduga ada penyelewengan anggaran. Biasanya ada team khusus untuk memeriksa proyek tersebut apakah sudah wajar dengan anggaran atau tidak. Mudah-mudahan hari ini juga berubah terus,dan besok itu hari terakhir, untuk Inkamben menindaklanjut temuan Inspektorat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!