Masih Banyak TKI Asal Karawang, Komisi IV DPRD Karawang Turut Prihatin

0
Masih Banyak TKI Asal Karawang, Komisi IV DPRD Karawang Turut Prihatin

Foto Istimewa Dok / latar belakang dibuatnya moratorium adalah karena belum adanya regulasi mengenai perlindungan pekerja migran di negara penempatan. Negara di kawasan Timur Tengah belum memiliki mekanisme penyelesaian masalah pekerja migran. / Kutipan-News.co.id

Karawang, Kutipan-news.co.id – Entah apa yang menjadi persoalan sehingga masih banyak warga masyarakat Kabupaten Karawang bekerja ke negara timur tengah walaupun mereka bekerja sebagai pembantu Ibu Rumah Tangga (IRT). Padahal negara di timur tengah sedang Moratorium.

Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri pada Rabu, (07/02/2018) lalu mengatakan, kebijakan moratorium penempatan pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor informal (pembantu rumah tangga) ke seluruh negara kawasan Timur Tengah merupakan bagian dari perlindungan pekerja migran dan perbaikan tata kelola perlindungan pekerja migran.

Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR, Syamsul Bachri, Rabu (7/2/2018).

“Moratorium adalah bentuk dari melindungi pekerja migran Indonesia dari risiko di negara tujuan,” ujar Hanif dikutip dari media liputan6.com.

Ia menjelaskan, latar belakang dibuatnya moratorium adalah karena belum adanya regulasi mengenai perlindungan pekerja migran di negara penempatan. Negara di kawasan Timur Tengah belum memiliki mekanisme penyelesaian masalah pekerja migran.

Pemerintah Indonesia belum melihat adanya komitmen kuat dari pemerintah negara-negara di Timur Tengah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran.

Merujuk pada tingginya kasus yang menimpa pekerja Indonesia di kawasan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Peratuan Menteri Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan. Inti dari peraturan tersebut adalah menghentikan pengiriman pekerja migran, khususnya sektor pembantu rumah tangga di seluruh negara Timur Tengah.

Negara yang dimaksud adalah Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Kuwait, Irak, Lebanon, Libia, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Sudan, Qatar, Palestina, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania

Namun sangat di sayangkan di Kabupaten Karawang masih banyak Tenaga Kerja dari sektor informal yang berangkat bekerja di negara timur tengah, hal ini diakui oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang.

“Masih ada, banyak sudah berangkat lebih dulu,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep Syaripudin, ST. MM. di ruang loby Kantor Bupati Karawang, Selasa (16/03/21).

Asep pun mengatakan, Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) harus memiliki data yang valid bagi masyarakat yang bekerja ke luar negeri.

“Maka pemerintah daerah dalam hal ini Disnaker, PJTKI kalau tidak salah itu harus mempunyai data falid bagi masyarakat Karawang yang bekerja di luar negeri,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk melindungi tenaga kerja asal Kabupaten Karawang, Asep meminta kepada Pemda Karawang untuk melakukan koordinasi dengan Kedutaan sehingga mereka (TKI asal Karawang) merasa diperhatikan oleh Pemda Karawang.

“Harus melakukan koordinasi dengan kedutaan, sehingga bagi masyarakat karawang yang memang bekerja di luar negeri merasa ada perhatian dari Pemerintah Daerah,” pungkasnya.(crl/dh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!