Wow ! 1,1 Miliar Lebih Dari 16 Paket Pekerjaan di BMCK/PUTR Majalengka Jadi Temuan BPK RI

Majalengka, Kutipan-News.co.id –
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun 2019 temukan kelebihan pembayaran 16 Paket Kegiatan pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) Kabupaten Majalengka senilai. 1,1 Milyar lebih.
Hal tersebut disebabkan oleh, Kepala Dinas BMCK selaku pengguna Anggaran belum optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, PPK, PPTK dan pengawas lapangan masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa barat tahun 2019 menganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Sebesar Rp. 283.028.711.424,32 (Dua Ratus Delapan puluh tiga milyar Dua puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Sebelas Ribu Empat Ratus Dua Puluh Empat koma Tiga Empat Rupiah) Dengan Realisasi Sebesar Rp. 279.263.583.063,00 (Dua ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tiga ribu enam puluh rupiah) atau 98,67%.
Dari anggaran belanja modal tersebut direalisasikan diantaranya pada pekerjaan peningkatan, pelebaran, pemeliharaan, dan rehabilitasi jalan yang dilaksanakan oleh Dinas BMCK yang saat ini di rubah menjadi PUTR.
Hasil pengujian dan audit
BPK menunjukkan volume pekerjaan terpasang kurang dari yang ditetapkan dalam kontrak senilai Rp. 1.172.094.444,28 (Satu Milyar Seratus tujuh puluh dua juta sembilan puluh empat ribu empat ratus empat puluh empat koma dua delapan Rupiah).
Ketika dikonfirmasi diruang kerjanya Senin (14/06/21 ) H.Eman Suherman Mantan Kepala Dinas BMCK yang di rubah menjadi PUTR yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka menjelaskan, terkait temuan BPK tentang kekurangan volume tersebut menurutnya sudah dibayarkan.
“Maksimal 60 hari kerja itu harus sudah terbayarkan ke Kas Daerah, Jika kelebihan pembayaran tidak dikembalikan dalam 60 hari kerja itu akan menjadi santapan Aparat Penegak Hukum (APH),”ungkapnya.
Dikatakannya, Jika dalam 60 hari tidak dikembalikan kerugian tersebut maka akan berdampak resiko hukum bagi Mereka (kontraktor-red), dan resiko juga buat para kontraktor Itu dan akan di blacklist oleh pemerintah daerah.
“Jadi pihak kontraktor jangan pernah main-main dengan pekerjaan yang dikerjakannya, walaupun pada waktu pelaksanaan tidak ada pengawasan, tapi oleh BPK bakal ketahuan,”paparnya.(red)