Dianggap Tak Masuk Regulasi, 100 Ton Beras Bantuan Bupati Karawang Terancam Batal

0
Ilustrasi Bulog

Foto Ilustrasi Beras Bulog.

Karawang, Kutipan-news.co.id – Sejak di berlakukannya PPKM Darurat Jawa – Bali 3-7-2021 hingga 20-7-2021, penanganan kasus virus Covid-19 di Kabupaten Karawang terus melonjak.

Berdasarkan data pantauan Covid-19 sumber Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang per Jumat (9/7/2021) total konfirmasi 32.110, Masih Perawatan 1.053, Isolasi Mandiri 4.930, Sembuh 25.000, Meninggal 1.127.

Dengan berbagai bentuk upaya penertiban PPKM Darurat oleh Pemkab Karawang terus gencar di lakukan, tentunya masyarakat karawang di tekan agar bisa mengurangi mobilitas untuk keluar rumah.

Bahkan Bupati Karawang Cellica Nurrachadian pada Minggu 4/7/21 lalu mengungkapkan bakal memberikan bantuan sebanyak 100 ton beras untuk diberikan kepada warga Karawang yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.

“Untuk bantuan, kami (Pemkab Karawang) sudah menyiapkan kurang-lebihnya 100 ton beras buat teman-teman (warga Karawang, red) yang melakukan isolasi mandiri. Bantuan beras dikhususkan untuk yang isolasi mandiri,” ungkap Bupati.

Menurutnya, Pemkab Karawang melalui Badan Ketahanan Pangan di Karawang, telah menyimpan beras di Bulog Sub Drive Karawang sebanyak 100 ton.

“Yang pasti Badan Ketahanan Pangan kami, kurang-lebihnya telah menyimpan 100 ton beras di Bulog ya. Dan itu akan kita lihat, nanti penggunaannya bisa untuk apa saja,” kata dia.

Kini sepekan sudah PPKM Darurat dilakukan. Namun, beras tersebut tidak kunjung diterima masyarakat. Entah kapan beras akan disalurkan,? Bulog Karawang beralasan belum menerima pengajuan dari Pemkab melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang.

“Kalau berasnya sdh siap kang, tinggal surat pengajuan / permintaan dari Pemda via Dinsos terkait kebutuhan penyaluran dan kelengkapan dokumen sebagai syarat pengambilan beras Cadangan Bencana Pemerintah (CBP) Bencana Alam (Bencal) tersebut”, ucap Yanto, Kepala Bulog Sub Drive Karawang, kepada awak media, Kamis (8/7/21).

Namun, saat di konfirmasi, Dinas Sosial (Dinsos) Karawang melalui Plt Sekertaris Dinsos, Danilaga menyebut Dinsos belum menerima informasi secara utuh terkait program tersebut.

“Kami belum menerima secara bulat nih kaitan dengan program ini ya, artinya kita juga sedang mempersiapkan segala sesuatunya, cuma regulasinya”, ujarnya, Jumat (9/7/21).

Menurutnya jika mengambil cadangan beras dari pemerintah CBP 100 ton, Dinsos Karawang harus berkomunikasi terlebih dahulu dengan Kementrian Sosial (Kemensos) terkait regulasi, kerena Pandemi Covid-19 bukan merupakan bencana alam, melainkan bencana sosial.

“Karena kalau ngambil dari cadangan beras pemerintah (CBP), itu kan 100 ton, kita harus komunikasi dulu dengan Kementiran Sosial (Kemensos) itu kan untuk bencana alam, ini kan bencana sosial”, paparnya.

“Karena bencana sangat dimungkinkan, beras cadangan ini dipergunakan untuk kepala daerah setempat, tapi kami melihat regulasi, kita belum kuat”, tambahnya.

Jadi masih dikatakan Dani, terlalu sulit untuk merealisasikan bantuan beras kepada masyarakat yang isolasi mandiri, jika mengejar waktu PPKM Darurat 3 sampai 20 Juli 2021.

“Kalau kita hanya mengandalkan dari tanggal 3 sampai 20 Juli, masa-masa PPKM Darurat, itu waktu kita terlalu sulit untuk realisasinya”, pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!