Pekerjaannya Jadi Temuan BPK, Kabid SDA Dinas PUPR Karawang Terkesan Ogah Tanggapi Media

Karawang, Kutipan-news.co.id- Lagi dan lagi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang terseret temuan BPK atas ketidakpatutan dalam menjalankan fungsi pembangunannya di wilayah Karawang yang jelas merugikan uang negara.
Tak tanggung-tanggung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Jawa Barat menemukan kejanggalan ketidakpatutan atas kekurangan volume dari 62 paket pekerjaan di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Karawang.
Temuan 62 paket pekerjaan yang dikerjakan di wilayah Kabupaten Karawang tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatutan (LHPK) atas belanja modal dan belanja/jasa pada tahun anggaran 2020 yang diterbitkan hasil auditor utama keuangan negara perwakilan Provinsi Jabar atas hasil pemeriksaan semester II TA 2020 yang diterbitkan 12 Januari 2021.
Dari data yang dihimpun tim redaksi atas hasil audit BPK, sangat jelas ada ratusan juta rupiah kerugian APBD Karawang terpampang dan bakal berceceran seolah menjadi bancakan para oknum dinas yang diduga bermain didalamnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilakukan oleh tim pemeriksa, penyedia jasa, pengawas lapangan, dan PPTK serta Inspektorat Daerah diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan normalisasi drainase yang ada di wilayah Kabupaten Karawang sekitar 37 paket pekerjaan.
Tak cukup sampai disitu saja, Bagian SDA PUPR Karawang juga terendus oleh BPK terhadap kekurangan volume atas pekerjaan Beronjong Kali dibeberapa wilayah di Karawang sekitar 10 paket pekerjaan.
BPK-RI pun tak berhenti sampai disitu saja, 15 paket pekerjaan Normalisasi Saluran Pembuangan yang ada di wilayah Karawang juga menjadi temuan atas kekurangan volume dari hasil pekerjaan yang dikerjakan.
Sementara itu, Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Karawang, Dudi Rahmat Hidayat mengatakan bahwa dari beberapa temuan BPK tersebut menurutnya separuhnya sudah dibayarkan dan diselesaikan.
“Iya, temuan BPK itu separuhnya sudah dibayarkan,”pungkas Dudi seolah tidak mau dikonfirmasi oleh awak media yang pada saat itu mengkonfirmasi di depan ruang kerjanya, Senin, (23/8/21).
Sikap kurang bersahabat pun diperlihatkan Dudi saat awak media melontarkan konfirmasi kepada dirinya namun tidak dihiraukannya, dengan nada yang tinggi Dudi pun mengajak awak media untuk bertemu di ruangan Sekdis untuk membahas permasalah konfirmasi tersebut.
Namun, setelah masuk ke ruangan Sekdis pun Dudi sama sekali tidak menghiraukan awak media yang ingin mengkonfirmasi atas temuan BPK dibidangnya, dengan dalih akan ada rapat yang digelar oleh Dinas PUPR, konfirmasi yang dilakukan awak media pun nihil.
Sementara itu, Juhadi Ketua DPD Karawang Paguyuban Braja Pasundan Indonesia saat dimintai tanggapannya atas hal tersebut mengatakan, bahwa ini merupakan hal yang sering terjadi ketika pekerjaan/proyek di Karawang menjadi temuan pemeriksaan BPK.
Namun yang jadi pertanyaan, kenapa temuan tersebut seolah tidak dianggap penting, terbukti dengan banyaknya Tuntutan Ganti Rugi (TGR, red), kelebihan pembayaran ataupun kekurangan volume atas pekerjaan yang dilakukan seolah menjadi hal tidak tabu.
“Kenapa dengan adanya temuan tersebut terlihat dianggap biasa, padahal jika pekerjaan sudah dilakukan dan dianggap selesai, kemudian menjadi temuan LHP BPK jelas kerugian uang negara itu terlihat, dan yang lebih miris masyarakat jelas-jelas akan sangat di rugikan dengan infrastruktur yang di anggap kurang layak,”ungkapnya, Selasa (24/08/21).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Joe itupun menyayangkan dengan sikap yang dianggap kurang kooperatif, Kabid SDA Dinas PUPR Karawang saat dikonfirmasi pihak media.
Seharusnya dijawab saja sesuai dengan data yang ada, jangan seolah terkesan menutup-nutupi, malah seharusnya Kabid itu harus lebih keras lagi terhadap rekanan yang terbukti pekerjaannya menjadi temuan pemeriksaan BPK.
Seperti kita ketahui, umumnya BPK itu memberi waktu selama Enam Puluh (60) hari untuk penyelesaian temuan tersebut, jika dalam waktu tersebut belum juga selesai seharusnya pihak Dinas terkait menegur rekanan yang bersangkutan agar uang negara busa kembali ke kas daerah, jika dilihat dari data temen-temen media temuan tersebut terlihat diawal 2021, kenapa hingga saat ini belum terselesaikan,”tutur Joe.
Yang jelas ungkap Jeo perkara temuan BPK tersebut akan di kawalnya hingga sampai ke aparat penegak hukum (APH), agar kerugian negara yang di timbulkan oleh Dinas terkait bisa selidiki dan bisa di selesaikan secara terang benderang.
“Saya secepatnya akan melakukan rapat koordinasi dengan tim LBH PBPI agar jelas penyelamatan penyelenggaraan uang negara bisa terselamatkan dari oknum Dinas yang tidak bertanggung, terutama Kabid SDA DPUPR Karawang yang dianggap arogan terhadap media,”pungkasnya.(Red)