Modus Pesan Taksi Online, Pemuda 17 Tahun Begal Supir Dengan Sembilan Golok

Purwakarta, Kutipan-news.co.id- Seorang sopir taksi online asal Bandung Barat Usep Suryana (42), jadi korban begal di wilayah Desa Sadarkarya Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.
Pelaku pembegalan sopir taksi online merupakan seorang remaja 17 tahun berinisial SR.
Tak hanya mengambil barang berharga milik korban, pelaku diduga melukai korban dengan sembilah golok hingga korban mengalami luka sayatan pada leher bagian kanan.
SR mengaku melakukan aksi nekad tersebut pada Jumat (22/10/2021) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
Aksi pembegalan tersebut dilakukan karena ingin menguasi handphone korban kemudian dijual dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
SR, pelaku begal tersebut, mengatakan ia tidak berniat menguasai mobil yang dikendarai.
“Tidak berniat menguasi mobil karena saya sendiri tidak bisa mengemudikannya,” ujar SR ketika ditemui di Mapolsek Darangdan, Senin (25/10/2021).
Dia mengungkap telah mempersiapkan senjata tajam tersebut dari rumah, lalu memesan taksi online melalui aplikasi dengan lokasi dengan tujuan Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.
Setelah taksi pesanan tiba, SR meminta korban untuk berkeliling terlebih dahulu sebelum meminta korban untuk menyerahkan handphone miliknya.
“Ada niat melakukan itu di jalan agar bisa ke Purwakarta lagi ke rumah teman,” kata dia.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Darangdan, Ipda Lili Somantri mengatakan, pelaku memesan taksi online di wilayah Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat dengan lokasi tujuan Desa Sadarkarya Kecamatan Darangdan, Purwakarta.
Setelah sampai di tujuan pelaku kemudian meminta korban untuk berkeliling hingga tiba di tempat sepi, pelaku lalu mengeluarkan sembilah golok dan kemudian menyayat leher korban.
“Pelaku ini ingin menguasi handphone korban dengan alasan tidak memiliki uang,” ujar Ipda Lili.
“Karena korban melakukan perlawanan pelaku ini melarikan diri, hingga tertangkap kemudian oleh warga,” imbuhnya.
Sementara korban yang mengalami luka sayatan langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat.
Akibat ulah tersebut pelaku terancam jeratan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara.
“Karena pelaku ini masih berusia 17 tahun, jadi penerapan hukumnya menggunakan sistem peradilan pidana anak dengan mengedepankan diversi dan keadilan restoratif,” pungkasnya.(red)