Dugaan Kelalaian Dealer Yamaha Utama Telagasari Motor Berbuntut Panjang, Ketua LPKSM LinKar Endus Manajemennya Bobrok

Foto Istimewa Pose Ketua Lembaga Perlindungan konsumen Swadaya Masyarakat LinKar (LPKSM LinKar) Karawang, Eddy Djunaedy.
Karawang, Kutipan-news.co.id – Tidak ada seorang pun yang menginginkan terjadi kecelakaan di jalan raya. Sebab kecelakaan menimbulkan banyak kerugian, tidak hanya kerugian bentuk materi saja namun bisa juga menyebabkan kerugian nyawa baik si pengendara ataupun pengguna jalan lainnya.
Kecelakaan kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat bisa disebabkan oleh banyak faktor, dan kecelakaan itu bisa saja disebabkan atau diduga adanya kelalaian oknum teknisi yang kurang profesional dalam mengerjakan tugasnya saat kendaraan anda di lakukan perawatan atau di servis di bengkel atau dealer yang anda tunjuk.
Kelalaian tersebut telah menimpa salah satu pimpinan redaksi media online di Karawang Jawa barat, dan Ia hampir saja mendapatkan kecelakaan akibat terjadi diduga ulah kecerobohan oknum Bengkel Dealer Yamaha Utama Telagasari Motor yang diduga tidak melakukan pengecekan kembali pasca perbaikan atau servis yang mengakibatkan nyaris terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh baut ban yang lepas, Sampai ban terlepas ketika kendaraan ditumpangi olehnya.
Atas kejadian tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan konsumen Swadaya Masyarakat LinKar (LPKSM LinKar) Karawang, Eddy Djunaedy angkat bicara seolah sangat menyayangkan terkait insiden yang dialami Pimpinan Redaksi Media Online yang notabenenya jelas masuk sebagai konsumen.
Ia juga mengatakan, kenapa walaupun pimpinan redaksi media online itu sebagai konsumen, karena menurutnya sebagaimana diatur dalam Perspektif Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 4 tersurat dengan Jelas.
“Setiap orang dijamin haknya untuk menyampaikan pendapat dan keluhan atas barang dan jasa yang dikonsumsi”ujar Eddy mengatakan kepada Kutipan-news.co.id melalui via poselnya, Minggu (7/11/21).
Lajut Eddy mengatakan, konsumen memiliki hak atas keamanan, kenyamanan dan keselamatan serta menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku.
“Jika kejadian tersebut karena diakibatkan dugaan dari kelalaian atau kecerobohan yang dilakukan oknum bengkel yamaha daeler utama telagasari motor ,sehingga mengakibatkan konsumen nyaris celaka yang disebabkan oleh kendaraan yang baru selesai diperbaiki/servis maka pihak pelaku usaha harus atau wajib mengganti kerugian yang dialami oleh konsumen tersebut,”beber Eddy menjelaskan.
Celaka secara tidak wajar dalam aturan manapun pastinya tidak di benarkan, karena jika hal tersebut di selidiki bakal menimbulkan banyak dugaan faktor yang jelas ada dugaan unsur kesengajaan, dan kelalaian atau kesengajaan bisa di kategorikan masuk dalam kategori menyebabkan kecelakaan yang akan menyebabkan pula kerugian yang sangat patal apabila konsumen sampai mengalami kecelakaan berat.
“Tentunya dalam setiap bengkel besar mereka bekerja ada Standar Oprasinal Pekerjaan (SOP) Apalagi bengkel yamaha daeler utama telagasari motor telagasari ini bengkel dealer resmi dari sebuah perusahaan kendaraan yang terkenal, tidak mungkin tidak ada SOP, dan mereka lalai dalam SOP, berati manajamen bengkel tersebut bokbrok dan tidak peduli terhadap keselamatan kosumen,”timpal Eddy.
Eddy kembali sangat menyayangkan jika hal ini tidak di ungkap, kecelakaan di jalan yang di sebabkan oleh bengkel yang lalai tersebut akan sangat menjamur, kenapa bisa di sebut menjamur? Eddy menduga jika kejadian kelalai tersebut di rasakan atau berdampak pada masyarakat biasa dan mereka pasrah dan tidak berani komplen lalau di paksakan kendaraannya, apa yang terjadi.
“Untung kejadian ini menimpa konsumen yang statusnya orang media, mereka bisa mengingatkan adanya dugaan kelalain ini, jika ini menimpa masyarakat biasa dan mereka pasrah lalu terjadi kecelakaan di jalan, apakah mereka mau tanggung jawab.? dan berapa dalam seminggu bengkel tersebut menerima servis pelayanan kendaraannya, jangan – jangan banyak korban kecelakaan akibat kelalaian bekel tersebut, ini jelas harus di selidiki dan harus di laporkan jika pihak menjeman tidak secepatnya menggati kerugian pada konsumen yang jelas telah di rugikan,”pungkasnya.(red)