Terungkap Miliki Chatting Berisi Transaksi Narkoba, Dua Orang Pengedar Berhasil Ditangkap Polres Cirebon

Cirebon, Kutipan-news.co.id – Jajaran Polres Cirebon Kota mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, keduanya berinisial AS dan MPS yang diamankan pada Kamis (23/12/2021).
Menurut dia, mereka diduga biasa bertransaksi barang haram tersebut melalui aplikasi chatting atau pesan instan di telepon pintar.
“Dari ponsel milik tersangka AS juga ditemukan chat tentang transaksi sabu-sabu,” kata M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Kamis (30/12/2021).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga tentang dugaan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Pihaknya pun menindaklanjuti laporan tersebut dan mendapati AS yang berdiri di pinggir jalan Cirebon – Indramayu di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
Petugas yang merasa curiga pun menghampiri AS kemudian menunjukkan surat tugasnya untuk mengecek ponselnya dan mendapati chatting tentang transaksi sabu-sabu.
“Kami juga menemukan bukti transfer bank yang merupakan transaksi pembelian narkoba di ponsel tersebut,” ujar M Fahri Siregar.
Fahri menyampaikan, dari temuan itu petugas menggeledah rumah AS di wilayah Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
Hasilnya, ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 10,88 gram, lima butir ekstasi, timbangan elektrik, lakban, double tape, plastik klip, dab lainnya yang kini dijadikan sebagai barang bukti.
Selain itu, dari hasil pengembangan kasus tersebut jajarannya berhasil meringkus tersangka lainnya yang berinisial MPS dan menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 1,22 gram.
Namun, sabu-sabu itu telah diedarkan dengan cara di tempel di suatu tempat menggunakan lakban di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
“Para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman penjara minimal enam tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar,” kata M Fahri Siregar. (red)