Satgas Citarum Harum Sektor 18 Gelar Rakor dan Target Kerja 2022, Berikut Pesan Dansektor

0
IMG-20220110-WA0019

Karawang, Kutipan-news.co.id – Satgas Citarum Harum Sektor 18 menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi program kerja Satgas dan rencana aksi di tahun 2022.

Kegiatan sendiri dipimpin langsung Komandan Sektor (Dansektor) 18 Kolonel Inf Agoes Hari Soewanto, bertempat di Posko Satgas Citarum Sektor 18 di Kampung Dukuh, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, kabupaten Karawang, Senin (10/01/2022).

Dalam rapat tersebut Dansektor 18 mengatakan, selain mengevaluasi progam kerja juga kegiatan Citarum Harum, sekaligus bimbingan teknis pembuatan laporan tugas anggota demi mencapai program citarum harum.

“Hasil rapat ini, secara umum Progresivitas dan Rencana Aksi Program kegiatan Citarum dari waktu ke waktu di lapangan,” kata Dansektor saat menggelar rapat.

Selain itu, dalam pemaparannya Dansektor 18 Satgas Citarum memaparkan dengan melakukan komsos yang dilakukan 7 parameter oleh satgas citarum harum setidaknya bisa di ikuti masyarakat dengan kesadaran.

“Intinya ruh nya itu dengan melakukan Komunikasi Sosial (Komsos) sesuai Parameter dengan 7 sasaran yakni, limbah domestik, limbah pabrik, pendangkalan, erupsi, penataan bangunan liar serta masyarakat dan perusahaan setidaknya sudah mempunyai kesadaran sendiri, disanalah muaranya,”tuturnya.

Dansektor juga menyampaikan, Program Citarum Harum ini tidak akan mengurangi kinerja para Satgas Citarum khususnya Sektor 18 dalam melaksanakan tugas di lapangan untuk Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum.

“Diharapkan pada agenda 7 tahun rencana aksi Satgas Citarum dapat mencapai target yang sudah ditetapkan dalam Revisi Rencana Aksi Satgas Citarum tahun 2019-2025,”pungkasnya.

Untuk diketahui, Sungai Citarum terbentang 297 Km dari Situ Cisanti Kabupaten Bandung hingga Muara Gembong Kabupaten Bekasi, Citarum melintasi 13 Kabupaten/Kota di Jawa Barat dengan total jumlah penduduk sebanyak 18 juta jiwa.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), sebagai upaya percepatan pemulihan Citarum.

Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut disusunlah Dokumen Rencana Aksi Penanganan DAS Citarum 2019-2025. Dalam dokumen tersebut tersurat 12 program strategis penanganan Citarum yaitu penanganan lahan kritis, penanganan limbah industri, penanganan limbah peternakan, penanganan air limbah domestik, pengelolaan sampah, pengendalian pemanfaatan ruang, pengelolaan sumber daya air dan pariwisata, penanganan keramba jaring apung, penegakan hukum, edukasi dan pemberdayaan masyarakat, pengelolaan data, informasi, dan hubungan masyarakat serta riset dan pengembangan.

Pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Pemimpin Dunia COP26 yang digelar di Venue Indonesia Pavilion at COP 26 – UNFCCC, Glasgow, Skotlandia, Selasa (2/11/2021), Komandan Satuan Tugas Citarum Ridwan Kamil memaparkan keberhasilan pemulihan Sungai Citarum yang akan menginjak tahun keempat.

Pemulihan Citarum penting diketahui dunia bukan hanya karena statusnya sebagai sungai terpanjang di Jawa Barat. Citarum yang memiliki panjang 270 kilometer itu telah turun temurun menjadi sumber kehidupan bagi 18 juta warga di 13 kabupaten/kota yang dilintasi DAS. Sungai ini juga vital bagi kemakmuran 682.227 hektare lahan di 1.454 desa.

Pada pengukuran kualitas air 2018 menunjukkan Citarum dalam kondisi cemar berat setara Indeks Kualitas Air (IKA) 33,43 poin. Namun angkanya terus membaik sejak 2020-2021 dan masuk kategori cemar ringan dengan IKA 55 poin.(rhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!