Kejari Karawang Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Jembatan Mekarbuana

0
WhatsApp Image 2022-03-07 at 15.49.29

Karawang, Kutipan-news.co.id- Kejari Karawang tidak melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan jembatan karena kerugian negara Rp 86 juta dan sudah dikembalikan.

Proyek pembangunan jembatan itu berada di Sirnaruju di Desa Mekarbuana Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang.

Jembatan itu dibangun menuju lokasi tak berpenghuni dan dibangun untuk akses pembangunan jalan lingkar menuju lokasi wisata.

Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Danie Chaeruddin mengatakan, penyelidikan kasus itu tidak dilanjutkan ke penyidikan karena kerugian negaranya Rp 86 juta.

Pembangunan jembatan itu dibangun dengan anggaran 2017 dan 2019.

“Kerugian negara sebesar Rp 86 juta sudah dikembalikan Jum’at (4/3/22) kemarin. Berdasarkan fakta-fakta yang kami dapat dari keterangan sejumlah orang, termasuk saksi ahli dan juga dokumen yang ada, maka penyelidikan kami hentikan,” kata Danie di kantornya, Senin (7/3/2022).

Dannie menegaskan, dalam penyelidikan kasus itu, ditemukan aspek administrasi yang mengarah kepada kekurangan dokumen yang harus dilengkapi oleh pelaksana kegiatan.

Sedangkan dalam aspek teknis yaitu adanya selisih volume atau kelebihan pembayaran Rp 86 juta.

“Mereka hanya mengembalikan kerugian negera. Untuk aspek dokumennya juga harus segera diperbaiki,” katanya.

Meski proses penyelidikan sudah dihentikan, namun kejaksaan tidak menutup kemungkinan kasusnya dibuka kembali jika ditemukan bukti-bukti baru.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanudin meminta kepada jajarannya agar perkara kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta, cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara.

“Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan,” kata ST Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022).

ST Burhanuddin mengeklaim, mekanisme tersebut dipilih sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

ST Burhanuddin juga mencontohkan bahwa mekanisme pengembalian keuangan negara dapat dilakukan pada kasus pidana terkait dana desa.

Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme hukum seperti itu hanya berlaku untuk kasus dengan kerugian negara yang tidak terlalu besar dan tidak dilakukan terus menerus.

“Terhadap perkara yang kerugiannya tidak terlalu besar, dan perbuatan itu tidak dilakukan secara terus menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku penyelewengan dana desa itu nantinya juga dapat dibina oleh inspektorat agar tidak mengulangi perbuatannya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!