Seorang Pembunuh Mengaku Korbannya Minta Diuji ‘Ilmu Kanugara’

Bekasi, kutipan-news.co.id – Polisi menangkap AM (50), pembunuh pria bertato ‘ikan mas’ di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku terancam 20 tahun penjara atas pembunuhan keji terhadap Darsan itu.
“Terkait kejadian ini penyidik telah menetapkan tersangka dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (20/5/2022).
Polisi masih mendalami motif tersangka. Pengakuan tersangka, pembunuhan tersebut merupakan permintaan korban dengan dalih ‘Ilmu Kanuraga’.
“Menurut pengakuan dari pada tersangka bahwa pembunuhan itu atas permintaan korban untuk mengeluarkan Ilmu Kanuraga yang ada di dalam diri korban itu pengakuannya,” jelas Zulpan.
“Tetapi tentunya penyidik tidak begitu saja mempercayai pernyataan dari pada tersangka namun akan digali terus dengan bukti-bukti lain dan saksi-saksi lain yang menguatkan terjadinya peristiwa pembunuhan ini,” lanjutnya.
Untuk diketahui, polisi menangkap pelaku pembunuhan pria bertato ‘ikan mas’ di Jl Raya Kali CBL, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Pelaku berdalih membunuh korban Darsan (sebelumnya ditulis Ihsan-red) atas permintaan korban.
“Dari keterangan sementara pelaku, korban dibunuh lantaran diminta (korban) digorok untuk mengeluarkan ilmu kanuragan yang ada di dalam tubuh korban,” ujar Kombes Zulpan kepada wartawan, Kamis (19/4).
Pelaku ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi yang dipimpin oleh AKBP Awaludin Amin dan AKBP Aris Timang. Pelaku ditangkap berikut barang buktinya di Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (18/5) dini hari.
Mayat inisial D ditemukan pada Selasa (17/5) pukul 19.00 WIB. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian dan menemukan adanya luka terbuka di bagian leher pria bertato itu.(red)