Gelar Unjuk Rasa Damai, Berikut 5 Tuntutan Ratusan Buruh Majalengka Di Depan Kantor DPRD!

0
WhatsApp Image 2022-05-31 at 15.55.31

Majalengka, Kutipan-news.co.id – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Atuk Majalengka dan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Majalengka menggelar unjuk rasa damai di depan Kantor DPRD Majalengka, Selasa (31/5/2022).

Ratusan buruh ini sampai di halaman kantor DPRD Majalengka sekitar pukul 10.00 WIB.

Lokasi gedung yang berada di Jalan Raya KH Abdul Halim atau Jalur Provinsi mengharuskan para buruh memblokade jalan tersebut.

Sehingga, para pengguna jalan dialihkan menuju jalur alternatif oleh satuan lalu lintas Polres Majalengka.

Pantauan media di lokasi, mereka menggunakan dua mobil komando.

Ratusan buruh itu mengenakan baju seragam sesuai asal serikat mereka.

Berbagai atribut mulai dari bendera, spanduk hingga syal dibawa oleh masing-masing peserta aksi.

Koordinator Lapangan KSPN Majalengka, Dito mengatakan, aksi buruh kali ini masih berkenaan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada 1 Mei 2022.

Pihaknya membawa sejumlah tuntutan untuk disampaikan kepada lembaga legislatif.

“Ada 5 tuntutan yang kami bawa ke sini. Ada 3 isu nasional, 2 isu daerah,” ujar Dito disela-sela aksi, Selasa (31/5/2022).

Ada 5 tuntutan yang dibacakan dalam aksi unjuk rasa ini, ini daftarnya:

1. Cabut UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Tolak Revisi Undang-undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang No 15 tahun 2019, yang salah satu draft revisinya telah mengakomodir PPP dalam bentuk Omnibus Law dan disinyalir menjadi pintu masuk UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

3. Membuat Perda Ketenagakerjaan yang berkeadilan, di antaranya memberikan porsi lebih banyak bagi laki-laki untuk dapat diterima bekerja di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Majalengka.

4. Meminta Pemerintah Daerah mendorong perusahaan di Kabupaten Majalengka agar melaksanakan Kepgub nomor 561/Kep.874-Kesra/2021 tentang kenaikan upah dengan masa kerja 1 tahun atau lebih di setiap perusahaan yang ada di Jawa Barat.

5. Mengimbau pemerintah untuk mendorong dan memberikan ruang kebebasan berserikat di perusahaan-perusahaan yang ada di Majalengka tanpa intimidasi dan Union Busting dalam bentuk apapun karena berserikat sudah diatur dalam UU nomor 21 tahun 2020.

Kedatangan para buruh ini pun hingga kini belum ditemui oleh anggota DPRD Majalengka.

Mereka masih tertahan di depan kantor dengan melakukan orasi.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!