Pemkab Karawang Gratiskan Pajak Bumi Bagi Petani Dengan Lahan Kurang Dari Satu Hektare

Karawang, Kutipan-news.co.id – Pemkab Karawang, Jawa Barat menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi petani yang memiliki lahan sawah tidak lebih dari satu hektare.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Objek Pajak Sawah.
“Ini ditujukan bagi petani yang benar-benar perlu kami bantu, memberdayakan petani agar lebih semangat dalam mengolah lahan. Tujuannya menjaga lahan sawah agar tidak dialih fungsi sehingga dapat menjaga Karawang sebagai lumbung padi,” ujar Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Rabu (8/6/2022).
Ia menjelaskan, kebijakan pajak sawah gratis tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang memiliki tujuan melindungi kawasan dan lahan pertanian, meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan petani dan masyarakat serta meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani.
Bagi petani yang ingin mendapatkan pajak gratis tersebut bisa mengajukan permohonan yang ditujukan langsung ke kantor Bapenda Karawang, baik secara mandiri maupun kolektif dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
• Fotokopi kartu tanda penduduk dengan alamat domisili di Daerah Kabupaten Karawang;
• Asli SPPT tahun berjalan;
• Surat kuasa (apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain);
• fotokopi bukti kepemilikan/ peralihan hak;
• Surat keterangan ahli waris (apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan permohonan diajukan oleh ahli waris wajib pajak);
• Surat pernyataan permohonan diketahui Penyuluh Pertanian dan Lurah/Kepala Desa serta Camat setempat;
• Foto Objek Pajak Sawah terbaru diketahui Penyuluh Pertanian dan Lurah/Kepala Desa serta Camat setempat.
Kemudian, selain menggratiskan PBB-P2 Objek Pajak Sawah, Pemerintah Kabupaten Karawang juga memberikan perhatian khusus kepada kegiatan pertanian dengan pemberian subsidi pupuk, asuransi untuk lahan pertanian, dan infrastruktur pertanian.
Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Mudah-mudahan kebijakan ini dapat menumbuhkan semangat petani Karawang dalam mengolah lahan serta sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Daerah dalam mempertahankan Karawang sebagai lumbung padi nasional,” kata Bupati.
Dalam laporannya Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Karawang (Bapenda) Asep Aang Rahmatullah, menjelaskan kegiatan sosialisasi dilaksanakan selama tiga hari dan diikuti peserta sebanyak lima ratus orang terdiri dari Camat, Kepala UPTD Pertanian, Koordinator PBB Kecamatan, Koordinator Penyuluh Pertanian, dan Petugas Pemungut PBB Desa/Kelurahan serta pegawai Bapenda.(red)