Seorang Germo Dan Remaja Pria Terungkap Sekap Dan Jual Gadis 15 Tahun Untuk Budak Seks

0
WhatsApp Image 2022-09-21 at 15.59.08

Jakarta, Kutipan-news.co.id – Polisi telah menangkap EMT (44) dan RR (19) terkait kasus penyekapan dan eksploitasi seksual kepada remaja 15 tahun di apartemen Jakarta Barat. Keduanya ditampilkan dalam rilis kasus yang digelar di Polda Metro Jaya.

Kedua tersangka itu telah menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Tangan kedua tersangka itu turut diikat dengan cable ties.

Tersangka EMT tampak menutupi kepalanya dengan kerudung. Tersangka EMT terlihat memakai dress motif bunga-bunga.

Tidak ada perkataan yang keluar dari mulut EMT dan RR. Keduanya hanya tertunduk ketika ditampilkan kepada publik.

Polisi telah menangkap EMT (44) dan RR (19) selaku muncikari dan pacar dari remaja perempuan berusia 15 tahun yang disekap dan dieksploitasi seksual di apartemen daerah Jakarta Barat. Kedua pelaku kini telah ditetapkan tersangka.

“Sudah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Selasa (20/9).

Keduanya ditangkap pada Senin (19/9) malam di Kalideres, Jakarta Barat. Kedua pelaku dianggap telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka.

“Yang jelas keduanya telah memenuhi unsur perbuatan pidana/melawan hukum sesuai dengan Pasal 184 KUHAP minimal 2 alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Zulpan.

RR, salah satu tersangka yang ditangkap polisi diketahui merupakan pacar dari korban.

“RR itu adalah teman dekatnya (korban),” kata pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, saat dihubungi, Selasa (20/9).

Zakir mengatakan tersangka RR berperan dalam menjerumuskan korban ke dalam prostitusi yang dikelola oleh EMT. RR merupakan orang pertama yang mengajak korban ke tempat EMT.

“Dia yang mengajak (korban) pertama kali,” ucap Zakir.

Kedua tersangka kini dijerat dengan dua pasal berbeda. Mereka dijerat dengan Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 12 dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam sangkaan pasal itu, kedua pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pasal 76 I:
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi/dan atau seksual terhadap anak

Pasal 82:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 76 dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar

Seperti diketahui, remaja putri berusia 15 tahun dijual kepada laki-laki hidung belang oleh seorang germo, Mami EMT. Korban diperbudak seks selama 1,5 tahun di apartemen tersebut.

Korban berhasil kabur dari apartemen pelaku pada Juni 2022. Orang tua korban lalu melaporkan Mami EMT ke Polda Metro Jaya sejak Juni 2022.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!