Jasa Raharja Sukabumi Mulai Sosialisasi Aturan LLAJ Penghapusan Data STNK Mati Pajak

Sukabumi, Kutipan-news.co.id – Aturan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terkait penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun segera diimplementasikan Korsp Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi pun melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, di Terminal Tipe B Palabuhanratu, Kamis (27/10/2022).
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, Rulo Ulih Toto Surbakti bersama stafnya menghampiri warga yang ada di terminal, mulai dari tukang ojek, sopir angkutan umum hingga para penumpang, mensosialisasikan aturan tersebut.
“Kami melakukan sosialisasi terkait dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74, itu nanti jika pemilik kendaraan bermotor yang selama lebih dari 5 tahun masa STNK-nya habis dan 2 tahun setelahnya tidak melakukan pembayaran pajak, maka otomatis data Ranmornya akan dihapus dari registrasi dan identifikasi di Samsat, statusnya akan kendaraan bodong,” ujarnya.
Rulo menjelaskan, Jasa Raharja juga mengingatkan warga untuk taat bayar pajak dan tidak menunggak.
Menurutnya, aturan penghapusan data STNK jika mati pajak 2 tahun itu akan diberlakukan per 1 Januari 2022.
“Itu harus kita sosialisasikan agar masyarakat segera membayar pajaknya dan tidak menunggak, karena ini akan diberlakukan per 1 Januari 2023,” ujar Rulo. (Red)