HMI dan GMNI Geruduk Kantor KPU Majalengka Terkait Adanya Dugaan Kecurangan Seleksi PPK

Majalengka, Kutipan-news.co.id- Puluhan organisasi massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggeruduk kantor KPU Majalengka untuk mempertanyakan hasil tes seleksi wawancara perekrutan badan Ad Hoc Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) tahun 2022, yang diduga adanya kecurangan, Selasa (20/12/22).
Puluhan mahasiswa ini mempertanyakan transfaransi hasil tes wawancara serta adanya anggota partai politik yang lolos menjadi PPK dan menduga adanya kecurangan. Selain itu yang lolos anggota PPK tersebut masih terdaftar di SIPOL KPU.
” Ada laporan dari masyarakat bahwa dari hasil tes tertulis CAT masuk dalam nilai 1-15 besar dengan angka yang tinggi tetapi kenapa tes seleksi wawancara tidak diumumkan, akan tetapi langsung pengumuman hasil yang lolos perekrutan calon anggota PPK pada 15 Desember lalu. Kami minta diumumkan setiap kecamatan, ” pinta Ketua Umum HMI Majalengka Agi Muhlis Bahari didampingi Ketua DPC GMNI Totong Karim.
Masih kata dia, pihaknya menemukan adanya anggota Parpol yang lolos dan namanya masih ada di SIPOL KPU, yang jelas menurutnya hal tersebut menyalahi aturan KPU.
” KPU Majalengka seakan-akan tidak memiliki sikap yang jelas terhadap aturan KPU sendiri sehingga kami mempertanyakan sikap KPU sendiri. Kami akan meneruskan advokasi karena demokrasi itu harus dikawal. Kita akan akses ke KPU RI. Kita juga akan menindaklanjuti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Informasi (KI) Propinsi Jawa Barat,” ujar Agi.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Majalengka, Cecep Jamaksari mengatakan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur.
” Dalam regulasi tes seleksi wawancara memang hasilnya tidak diumumkan berbeda dengan hasil tertulis CAT yang kemudian kita umumkan sesuai dengan regulasinya, hasil tes wawancara hanya diumumkan sesaui ranking saja, ” ungkapnya.
Kemudian, “Jika ada pelamar, siapapun orangnya yang sudah memenuhi syarat namanya tercatat atau tetcntum di Aplikasi SIPOL maka kita sudah konsul ke KPU Provinsi untuk membuat tanggapan/klarifikasi bermaterai dan itu yang bersangkutan sudah membuat klarifikasi dan formulir klarifikasi sudah kami sampaikan sesuai prosedur KPU SIPOL RI, ” tutur Cecep.
Masih kata dia, jika ke depan ada bukti lain kita akan tindaklanjuti, harus ada nama pelapor dan yang dilaporkan, by name by addres kemudian harus ada bukti bukti dengan laporan tertulis atau dokumen yang disampaikan ke KPU.
Sementara di tempat terpisah salah seorang peserta yang ikut mendaftar jadi anggota PPK mengatakan, bahwa dirinya sangat heran dengan sikap KPU Majalengka yang meloloskan ASN dari Kecamatan Sindang untuk dilantik pada tanggal 4 Januari 2023.
Diketahuinya Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Majalengka Nomor : 152/PP.04.1-BA/3210/4/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) untuk Pemol9han Umum 2024
” Saya kecewa atas sikap KPU Majalengka yang meloloskan inisial (S) seorang ASN untuk menjadi anggota PPK Sindang, karena menurut saya itu diduga berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, saya berharap seorang ASN itu tidak dilantik menjadi anggota PPK karena walaupun tidak dilantik mungkin dia tetap bisa menjadi staf di PPK, saya menduga ada oknum yang mengatur teknisnya, kalau benar nanti dia bisa dilantik, ” ucapnya, Rabu (21/12/2022).
Sementara sampai berita ini diterbitkan oknum dari KPU Majalengka belum bisa dikonfirmasi atas kebenaran informasi tersebut.(Farhan)