Pimpinan Geng Motor Meresahkan Di Garut Serta Belasan Anggotanya Ditangkap Polisi

0
WhatsApp Image 2023-01-11 at 16.29.44

Garut, Kutipan-news.co.id – Pimpinan gerombolan geng motor di Kabupaten Garut yang beberapa waktu lalu sempat membuat resah warga Garut ditangkap.

Ada 17 orang yang diamankan Tim Sancang Polres Garut dalam waktu kurang dari 24 jam setelah video aksi mereka beredar.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan dari 17 orang pelaku yang ditangkap, 11 orang diantaranya merupakan anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).

Gerombolan anak-anak itu tergabung dalam klub motor bernama Centrum Garut Fight For Glory yang diketahui dipimpin oleh oknum ormas Moonraker, Cijerah Bandung bernama M Jadi Restu (19) atau MJR.

“Pimpinan Sentrum sudah kita amankan dan itu sudah naikan status tersangka dan sudah ditahan. Dalam waktu cepat kita akan kirim berkas ke kejaksaan untuk penuntutan,” ujarnya dalam gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Garut, Rabu (11/1/2023).

Ia menuturkan pelaku MJR memimpin aksi ugal-ugalan dengan menaiki kendaraan bermotor sembari membawa senjata tajam berupa katana.

Terkait motif, AKBP Rio menjelaskan belasan anggota geng motor tersebut berlalu lalang di jalanan Garut untuk mencari musuh.

“Motifnya untuk mencari musuh, untuk meresahkan masyarakat Garut, dan itu yang saya tidak inginkan. Saya harus melayani masyarakat dengan jajaran semua,” ungkapnya.

Ia menegaskan segala bentuk aksi premanisme dan geng motor yang membuat resah masyarakat di Garut akan ditindak.

Pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku yang mencoba membuat onar di Kabupaten Garut

“Ketika ada kejadian semacam kemarin, kegiatan gerombolan bermotor, meresahkan masyarakat, premanisme, maka saya akan berada di depan untuk memimpin anggota saya di Polres Garut ini,” ucapnya.

Pelaku MJR dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dijerat kurungan penjara 10 tahun

Selain mengamankan otak pelaku, pihaknya juga mengamankan lima orang lain diatas umur dan 11 orang yang masih di bawah umur.

Lima orang tersebut dijerat dengan Pasal 13 E, Jo Pasal 30 Ayat 2 Perda Kabupaten Garut no 18 Tahun 2017 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta rupiah.

“11 orang, itu ada di bawah umur, kita laksanakan tipiring kita sudah berkoordinasi dengan Bapas, untuk melaksanakan diversi dalam rangka pembinaan terhadap yang bersangkutan,” ucap AKBP Rio.
(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!