Ditemukan Bagikan Uang 100 Ribuan ke Warga, Bacaleg Dapil 5 Karawang Terancam UU Pidana

Karawang, Kutipan-news.co.id – Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) baru akan dimulai beberapa bulan ke depan, namun sangat disayangkan ada Bacaleg yang sudah menunjukan ketidaksportifan diduga dengan cara membagi-bagikan uang kepada warga.
Bacaleg tersebut berasal dari salah satu Partai besar di Karawang Daerah Pemilihan (Dapil) 5. Diketahui diduga sudah membagikan uang, meski dirinya pun belum terdaftar resmi sebagai Calon Legislatif.
Berdasarkan temua awak media dilapangan, pembagian uang dengan nominal 100 ribu rupiah tersebut menggunakan amplop putih yang bergambar dan bernama bakal calon legislatif serta partai pengusungnya tersebut.
Perbuatan tersebut bisa dibilang dengan Money Politik, parahnya lagi hal tersebut dilakukan secara terang-terangan, diduga sebagai jalan untuk memuluskan niatannya untuk menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPRD Karawang.
Money Politik yang dilakukan secara terang-terangan diduga sebagai jalan untuk memuluskan niatannya menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPRD Karawang.
Diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu. Di situ diatur bahwa baik pemberi maupun penerima ‘uang politik’ sama-sama bisa kena jerat pidana berupa hukuman penjara.
Pada Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pemilu diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.
Pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Hingga berita ini di terbitkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum Bacaleg dari Partai Golkar maupun pihak-pihak terkait.(red)