Taman Bundaran Badami Karawang Jadi Temuan BPK RI, Kerugian Uang Negara Capai Ratusan Juta

Karawang,Kutipan-news.co.id – Pekerjaan pembangunan taman bundaran selamat datang di Kabupaten Karawang, tepatnya di wilayah Badami, Telukjambe barat di soal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akibat adanya ketidaksesuaian.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Jawa Barat yang di terbitkan Mei 2024 ada penemuan ketidaksesuaian.
Pekerjaan pembangunan taman bundaran badami dilaksanakan oleh CV PM berdasarkan kontrak Nomor 027/09/PK-TMN.BDM/DLH/PPK02/VIII/2023. Tanggal 11 Agustus 2023 sebesar Rp. 5.838.944.000,00.
Diketahui jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 11 Agustus 2023 s/d. 8 Desember 2023.
Namun kontrak mengalami perubahan selama dua kali, karena adanya pekerjaan tambah kurang atau CCO, sehingga terdapat perubahan nilai kontrak menjadi sebesar Rp5.985.487.000,00.
Perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan hingga 22 Desember 2023 berdasarkan Addendum terakhir nomor 02-ADD/027/09/PK-TMN. BDM/DLH/PPK02/XI/2023 tanggal 28 November 2023.
Lalu Pengawasan pekerjaan dilakukan oleh PT KMM sebagai konsultan pengawas.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan berdasarkan BAST Nomor 02/BAST/PK-TMN.BDM/DLH/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023.
P
enyelesaian pekerjaan mengalami keterlambatan, dan telah dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp59.315.637.00 berdasarkan STS Nomor 900/928/sekrt tanggal 19 Desember 2023.
CV PM telah menerima pembayaran sebesar Rp5.985.487.000,00 atau 100% dari nilai kontrak.
Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik bersama PPK, Pelaksana dan Konsultan Pengawas yang dituangkan dalam BAPF nomor 1/57/BAPF/terinci/Karawang/04/2024 tanggal 19 April 2024 menunjukkan terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan (fasade plat ferforated) t=1,5 mm sebesar Rp 139.273.174.15 (981,52 m² x (940.000.00-782.494,50) x (100 x 111).
Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi oleh BPK kepada penyedia, PPK dan Konsultan pengawas pada tanggal 23 April 2024.
Serta didokumentasikan dalam RPHPF nomor 1-57/Pembahasan/terinci/04/2024 yang ditandatangani oleh para pihak tersebut.
Atas kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti sebagian dengan penyetoran ke RKUD sebesar Rp20.000.000.00 berdasarkan STS nomor 900/551/SEKRT/tanggal 16 Mei 2024.
Dengan demikian masih terdapat sisa sebesar Rp119.273.174,15 (Rp139.273.174,15 – Rp20.000.000.00) (Joe)