Temuan BPK Ungkap Taman Bundaran Badami Ada Kerugian Uang Negara, Kabid PPKH DLH Anggap Wajar

0
IMG-20250125-WA0024

Karawang,Kutipan-news.co.id – Adanya temuan BPK RI Jawa Barat atas ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pembangunan taman bundaran badami masih masih menjadi sorotan publik.

Pasalnya, menurut Kepala Bidang PPKH (Pengendalian Pencemaran dan Keanekaragaman Hayati) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, Dede Pramiadi mengatakan bahwa Temuan BPK RI ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pembangunan taman bundaran badami sudah diselesaikannya pada Agustus 2024 lalu.

“Temuan BPK RI itu sudah di selesaikan secara dua tahap penyelesaian, tepatnya di bulan Agustus 2024 sudah rampung di selesaikan”ujarnya saat ditemui Kutipan-news.co.id dikantornya, Jum’at (24/1/25).

Dede pun tidak menyangkal bahwa pekerjaan tersebut menjadi temuan BPK RI soal adanya ketidaksesuaian dalam spesifikasi, Dan menurutnya wajar saja jika pekerjaan fisik yang dilakukan pasti ada saja kekurangannya, walaupun Ia tidak menunjukkan bukti penyelesaian soal temuan BPK tersebut.

“Memang bener ada ketidaksesuaian soal spesifikasi ukuran yang sudah di audit oleh BPK, tapi semuanya sudah diselesaikan ya,”cetusnya.

Namun, sangat di sayangkan ketika awak media meminta izin untuk melakukan foto terhadap dirinya, Dede menolak dan terkesan gugup.

“Janganlah, kan sudah di jelaskan, udah ya, saya lagi buru-buru,” cetusnya sambil meninggalkan area loby kantor DLH.

Sebelumnya sudah dikabarkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pembangunan taman bundaran badami yang berada di wilayah Jalan Badami, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Jawa Barat yang di terbitkan Mei 2024,Pekerjaan pembangunan taman bundaran badami dilaksanakan oleh CV PM berdasarkan kontrak Nomor 027/09/PK-TMN.BDM/DLH/PPK02/VIII/2023. Tanggal 11 Agustus 2023 sebesar Rp. 5.838.944.000,00.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 11 Agustus 2023 s/d. 8 Desember 2023, Namun kontrak mengalami perubahan selama dua kali, karena adanya pekerjaan tambah kurang atau CCO, sehingga terdapat perubahan nilai kontrak menjadi sebesar Rp5.985.487.000,00.

Perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan hingga 22 Desember 2023 berdasarkan Addendum terakhir nomor 02-ADD/027/09/PKTMN.BDM/DLH/PPK02/XI/2023 tanggal 28 November 2023. Pengawasan pekerjaan dilakukan oleh PT KMM sebagai konsultan pengawas.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan berdasarkan BAST Nomor 02/BAST/PK TMN.BDM/DLH/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023.

Penyelesaian pekerjaan mengalami keterlambatan, dan telah dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp59.315.637.00 berdasarkan STS Nomor 900/928/sekrt tanggal 19 Desember 2023.

CV PM telah menerima pembayaran sebesar Rp5.985.487.000,00 atau 100% dari nilai kontrak. Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik bersama PPK, Pelaksana dan

Konsultan Pengawas yang dituangkan dalam BAPF nomor 1/57/BAPF/terinci/Karawang/04/2024 tanggal 19 April 2024 menunjukkan terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan (fasade plat ferforated) t=1,5 mm sebesar Rp 139.273.174.15 (981,52 m² x (940.000.00-782.494,50) x (100 x 111)).

Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi oleh BPK kepada penyedia, PPK dan Konsultan pengawas pada tanggal 23 April 2024. Serta didokumentasikan dalam RPHPF nomor 1-57/Pembahasan/terinci/04/2024 yang ditandatangani oleh para pihak tersebut.

Atas kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti sebagian dengan penyetoran ke RKUD sebesar Rp20.000.000.00 berdasarkan STS nomor 900/551/SEKRT/tanggal 16 Mei 2024. Dengan demikian masih terdapat sisa sebesar Rp119.273.174,15 (Rp139.273.174,15 – Rp20.000.000.00)

Kondisi tersebut disebabkan Kepala DLH selaku PA kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

PPK dan PPTK kurang cermat dalam mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa dan Penyedia Jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak; dan. Selain itu, Konsultan Pengawas kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan.

Atas permasalahan tersebut, Kepala DLH, menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

BPK merekomendasikan Bupati Karawang menginstruksikan: Kepala DLH, Untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

Berdasarkan Rencana Aksi Pemerintah Kabupaten Karawang, Bupati akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima. (Ayk/Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!