27 Kontrak Pekerjaan PJU Dishub Karawang Dianggap Rugikan Uang Negara, BPK Anggap Kadishub Kurang Optimal

Karawang,Kutipan-news.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI Jawa Barat ungkapkan
Pengadaan pekerjaan pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang Dibiayai dengan belanja modal jalan irigasi Jaringan pada Dinas Perhubungan (Dishub) tidak sesuai ketentuan.
Pemerintah Kabupaten Karawang menyajikan anggaran Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan sebesar Rp569.314.460.639,00 sementara yang di realisasikan sebesar Rp560.135.465.694,00 atau 98,39%.
Realisasi belanja tersebut diantaranya berupa Pekerjaan Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Karawang pada Dinas Perhubungan sebesar Rp2.871.744.300,00.
Pembangunan PJU Kabupaten Karawang pada Dinas Perhubungan berjumlah 27 kontrak dengan lima jenis pekerjaan yang dilaksanakan oleh 11 penyedia jasa.
Hasil pemeriksaan dokumen melalui analisis/review dokumen, pemeriksaan fisik, dan wawancara dengan pejabat terkait ungkapkan
Permasalahan Pelaksanaan pemilihan penyedia tidak sesuai ketentuan atas 27 pekerjaan pembangunan PJU dilakukan melalui metode pengadaan langsung.
BPK mengungkapkan permasalahan diantaranya, KAK sebagai dasar pelaksanaan kegiatan tidak dibuat dan HPS disusun tidak sesuai ketentuan serta proses pemilihan penyedia tidak sesuai ketentuan.
Akhirnya perhitungan harga satuan pekerjaan berindikasi lebih mahal dari harga pasar sebesar Rp545.413.300,00.
Penyusunan HPS yang tidak melalui analisis
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana di ubah terakhir dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berdasarkan Pasal 6 yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, dan Akuntabel;
Pasal 7 Ayat (1) Huruf (f) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut, diantaranya, menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
Pasal 11 pada huruf a,c,d,e, i, dan j, yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas
Sebagai berikut:
a) menyusun perencanaan pengadaan;
b) menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
c) menetapkan rancangan kontrak;
d) menetapkan HPS;
e) mengendalikan Kontrak; dan
f) menyimpan dan menjaga
Keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan Pasal 26 pada:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan;
2) ayat (2) yang menyatakan bahwa Nilai HPS bersifat tidak rahasia;
3) ayat (3) yang menyatakan bahwa rincian HPS bersifat rahasia;
4) ayat 5 yang menyatakan bahwa HPS digunakan sebagai:
a) alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan
b) dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
Hal itu mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Karawang tidak memperoleh harga penawaran yang kompetitif dan menguntungkan;
Dan Harga pengadaan 27 kontrak Pekerjaan Penerangan Jalan Umum berindikasi lebih tinggi dari yang sewajarnya minimal sebesar Rp545.413.300,00.
Kondisi tersebut disebabkan Kepala Dinas Perhubungan selaku PA kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.
Dan juga Kepala Bidang Prasarana selaku PPK kurang cermat melaksanakan pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala dinas Perhubungan menyatakan sependapat dan melakukan penyetoran ke RKUD Sebesar Rp545.413.300,00 berdasarkan STS Tanggal 14 dan 15 Mei 2024.
BPK merekomendasikan bupati karawang menginstruksikan kepala dinas perhubungan lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.
Dan memerintahkan PPK menyusun HPS berdasarkan hasil survei pasar untuk dapat digunakan sebagai dasar dalam mengevaluasi harga penawaran yang paling menguntungkan.
Berdasarkan rencana aksi pemerintah Kabupaten Karawang, bupati akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima. (Red)