DPKP Karawang Bantah Kewenangan Soal Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi

Karawang, Kutipan-news.co.id – Tim Pembina Kabupaten Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Karawang Resmiati membantah adanya kabar pupuk bersubsidi di Karawang, Jawa Barat di duga mengalami sejumlah masalah.
Pasalnya Menurut Resmiati untuk Pupuk subsidi khusus petani tambak ikan bukan tugas kewenangan pihaknya baik di DPKP maupun Kementrian Pertanian.
“Hal tersebut bukan kewenangan kami, itu masuk ke Dinas Perikanan dan Kelautan dan Kementrian Perikanan dan Kelautan dan kami tidak mengalokasikan pupuk untuk perikanan karena sudah jelas di Peraturan Kementrian Pertanian (Kementan) nya kami tidak mengcover pupuk subsidi untuk perikanan,”ujar Resmiati saat di temui Kutipan-news di ruang kerjanya, Kamis (10/4).
Ia juga mengatakan, adapun fakta di lapangan ternyata petani tambak ikan itu tetap menggunakan pupuk subsidi untuk petani padi dan palawija, justru itu menurutnya jadi pertanyaan, mendapatkan dari mana, dan Harganya berapa.
“Justru ini yang jadi pertanyaan pihak kami, mereka (petani tambak _red) mendapatkan pupuk subsidi itu dari mana? Dan harganya berapa?,”cetus Resmiati seolah terlihat bingung.
Karena pupuk subsidi itu menurut Resmi sudah jelas By Name, By Andres nya sesuai NIK KTP di peruntukan untuk Petani Padi /palawija, jadi jika petani tambak ikan memakai pupuk subsidi petani padi atau palawija itu jelas salah, baik untuk petaninya ataupun kiosnya,”cetus Resmiati.
Resmiati mengecam jika terbukti kios ini menyalurkan pupuk subsidi itu bukan ke penerima petani yang terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang akan mengeluarkan sanksi dari tersebut adalah Dinas Perdagangan (Disperindag) Karawang.
“Saat ini kita sudah bekerjasama dengan pihak TNI, dan untuk titik wilayah yang ada petani tambaknya sudah kami titipkan ke pihak TNI, agar jangan sampai pupuk subsidi untuk kebutuhan pertanian tapi di serobot atau di pakai oleh petani tambak, bukan kami tak peduli kepada petani tambak, tapi bukan hak dan wewenang (DPKP).
Ketika di sampaikan bahwa pihak awak media mendapatkan informasi di lapangan bahwa pembelian pupuk subsidi yang dipakai oleh pihak petani tambak tersebut sudah berlangsung satu tahun lebih, Resmiati hanya terlihat santai dan dirinya hanya mengatakan bahwa pendidakan tersebut hanya di lakukan oleh pihak Disperindag.
“Pihak kami hanya melakukan pendataan saja, terkait adanya temuan itu biar Disperindag saja,”cetusnya.
Lebih lanjut Ia juga mengatakan sejauh ini pupuk subsidi untuk kebutuhan petani padi tidak ada laporan tentang kelangkaan pupuk, menurutnya semuanya sudah berjalan dengan lancar.
“Adanya informasi ini penyimpangan pupuk subsidi yang seharusnya di pakai oleh petani padi namun dipakai oleh petani tambak akan melakukan koordinasi dengan pihak lain, intinya kami harus tetap menjaga pupuk subsidi itu harus sampai kepada petani padi dengan sesuai ketentuan yang berlaku,”pungkasnya (Joe)