Tak Gubris Surat Intruksi Bupati Karawang, Acara Gebyar PAUD di Cibuaya Diduga Lakukan Pungli

Oplus_131072
Karawang,kutipan-news.co.id –Bupati Karawang H. Aep Saepulloh SE., resmi telah mengeluarkan Surat Intruksi (SI) atas larangan pungutan dalam bentuk apapun di lingkup satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh pemerintah.
Pelarangan tersebut berlaku sejak diterbitkan atau ditetapkannya Surat Instruksi Bupati Karawang per 11 Februari 2025.
Surat Instruksi tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Karawang dan jajarannya.
Sedangkan isi dalam Surat Instruksi Bupati Karawang diantanya.
• Dilarang memperjualbelikan, dan mengarahkan pembelian LKS (Lembar Kerja Siswa), buku pelajaran, bahan ajar dan seragam sekolah.
• Dilarang melakukan pungutan, iuran, atau sumbangan dalam bentuk apapun yang ditentukan nilainya.
• Dilarang mengkoordinir, memotong, atau melakukan pungutan dana dari Program Indonesia Pintar (PIP).
Pelarangan tersebut berlaku bagi semua jenjang pendidikan mulai dari tingkat TK, PAUD, SD hingga SMP.
Jika satuan pendidikan masih ada yang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, silahkan sampaikan kepada Tim Saber Pungli melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) pada Inspektorat Kabupaten Karawang.
Namun, aroma dugaan Pungutan Liar (Pungli) tersebut kini mulai berhembus di salah satu PAUD di Kecamatan Cibuaya dan di keluhkan sejumlah orang tua murid.
Mereka mengeluhkan adanya pungutan dalam kegiatan Gebyar PAUD yang akan digelar serentak di wilayah Cibuaya.
Kini para orang tua siswa mengeluh karena selain ada iuran acara, pihak sekolah juga meminta pembayaran raport.
Surat Intruksi dari Bupati Karawang rupanya tak di gubris oleh salah satu PAUD di Kecamatan Cibuaya ini.
Pasalnya, kini salah satu orang tua murid di PAUD Mekar Harum, Desa Kalidungjaya, Kecamatan Cibuaya, yang enggan identitasnya di sebutkan akhirnya membongkar informasi ini kepada awak media melalui sambungan Whats Appnya.
“Untuk pembayaran raport dikenakan Rp30.000, iuran Gebyar PAUD Rp50.000, dan uang bulanan sebesar Rp40.000—yang diminta Rp2.000 per hari. Belum lagi ada pungutan lain-lain,” ujar orang tua murid mengungkapkan kepada awak media, pada Rabu (23/4).
Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait hingga berita ini diterbitkan masih terus di upayakan (red)