SAMSAT Tak Berikan Resi Bukti Bayar Kepada Pemilik Kendaraan, Warga Mengeluh : Diduga Langgar Aturan

0
oplus_2

oplus_2

 

Karawang,kutipan-news.co.id –Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor harus disertai dengan bukti pembayaran yang sah.

 

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor, juga disebutkan bahwa bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor harus diberikan kepada pemilik kendaraan.

 

Mengacu kepada aturan diatas, maka Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang menyelenggarakan berbagai layanan administrasi terkait kendaraan bermotor, salah satunya melayani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maka Samsat harus mengeluarkan resi pembayaran kepada pemilik kendaraan sebagai bukti bayar.

 

Namun, yang terjadi di lapangan, aturan tersebut sepertinya belum sepenuhnya dipatuhi oleh SAMSAT.

 

Entah abai atau memang tidak tahu, ditemukan fakta dilapangan, warga yang mengikuti program pemutihan pajak tidak diberikan resi bukti bayar pajak mereka.

 

“Saya merasa heran sewaktu bayar pajak kendaraan motor saya, setelah dilakukan pengecekan dan membayar sesuai besaran yang disebutkan petugas SAMSAT (kasir), saya kok gak diberi resi sebagai tanda bukti pembayaran,” kata salah seorang warga dari Pangkalan, berinisial K yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini mengungkapkan, Kamis (8/5/2025).

 

“Dan ternyata, yang tidak menerima resi tanda pembayaran bukan saya saja, yang lain juga sama tidak menerima apapun dari petugas Samsat. Kurang begitu transparan kurang memberikan penjelasan kepada saya, tau- nyah bayar ajah, minta nominal segitu,”ujarnya lagi.

 

Kembali Ia ngulas, ia melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan merk Honda Beat tahun 2017, dan pembayarannya sebesar Rp. 530 ribu.

 

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasie Pentag Samsat Karawang, Cecep Mulyana mengaku pihaknya tidak mengeluarkan resi, namun jika wajib pajak meminta bukti nota rincian pembayaran pajak tidak akan di berikan, Tapi jika wajib pajak meminta nota itu untuk keperluan bisa di fhoto chopy atau di foto.

 

“Kalau nota itu tidak akan di berikan kepada wajib pajak, nota itu untuk arsip bank agar jika nanti terjadi kesalahan data, akurasi nota tersebut jadi acuan pencocokan data,”ujar Cecep kepada wartawan, Jum’at (9/5/25).

 

Cecep juga menegaskan untuk bukti pembayaran pajak yang sah menurut aturan sudah tertempel notice pajak yaitu tertera di rinciannya di lembar STNK.

 

“Untuk bukti yang sah itu sudah ada di notice, rincian anggaran kan sudah tertempel dalam lembaran STNK,” ucapnya sambil menunjukkan STNK yang ia pegang.

 

Tak lama kemudian Cecep juga mempertemukan awak media dengan petugas Bank BJB sambil membawa berkas contoh wajib pajak yang sedang di proses.

 

Keduanya kemudian memperlihatkan contoh Nota yang sudah di proses dan menjelaskan rinciannya.

 

“Wajib pajak tidak akan di berikan nota rincian tersebut, karena itu arsip kami (bank BJB) untuk memvalidasi data di kemudian hari,” ujar petugas Bank BJB tersebut, seraya kembali membawa berkasnya kembali.

 

“Bukti nota itu tetap tidak bisa di berikan, karena hanya di cetak 1 lembar saja, tapi wajib pajak bisa fotocopy dan foto lembaga itu jika dibutuhkan,”cetus Cecep menimpali.

 

Disinggung terkait pihak pelayanan SAMSAT yang tidak memberikan menjelaskan terkait standar operasional nota bayar tersebut, Cecep menjelaskan, mungkin hal itu akibat membeludaknya pembayaran pajak.

 

“Mungkin petugasnya sangat sibuk, karena dampak program pengampunan pajak itu, dan kalau saja wajib pajak itu ingin kejelasan datang aja langsung ke kantor SAMSAT Karawang, kami akan siap bantu untuk melacak kembali, agar notanya bisa diperlihatkan,”pungkasnya.(red/Joe)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!