Dilaksanakan Secara Virtual, Polres Purwakarta Bentuk Satgas Koperasi Merah Putih

Purwakarta, kutipan-news.co.id – Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah diwakili Kanit II Ekonomi Sat Intelkam Polres Purwakarta IPTU M Juharmoko mengikuti Rapat Koordinasi Inflasi dan Pembentukan Satgas Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih melalui Zoom Meeting yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia.
Kegiatan rapat yang digelar secara virtual itu digelar di ruangan kerja Kanit II Ekonomi Sat Intelkam Polres Purwakarta, pada Senin, 19 Mei 2025 itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia, Zulkifli Hasan.
Selain rakor pengendalian inflasi juga ada sosialisasi Inpres No.9 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih dan rapat persiapan Tim Satgas Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia, Zulkifli Hasan, menekankan Sabtu 12 Juli 2025 harus sudah terbentuk Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia
Diketahui, untuk penanggung jawab Wilayah II Jawa Barat yaitu Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. Agenda Rapat Harian Satgas Nasional dan Satgas Provinsi khususnya di Wilayah II Provinsi Jawa Barat dan Sumatra dilaksanakan setiap hari Selasa pukul 15.00 s/d 16.00 WIB.
Adapun Susunan Keanggotaan Satuan Tugas Provinsi, Kabupaten / Kota, yaitu, yakni Ketua : Gubernur / Bupati / Wali Kota, Wakil Ketua : Sekda Provinsi / Sekda Kabupaten / Kota, Sekretaris : Kepala Perangkat Daerah yang Membidangi Koperasi dan Anggota : Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Perangkat Daerah Provinsi / Kabupaten / Kota.
Nantinya, Satgas Kabupaten / Kota melaporkan ke Satuan Tugas Provinsi minimal 1 kali per 7 hari, Satgas Provinsi melaporkan ke Satuan Tugas Nasional minimal 1 kali per 7 hari, Satgas Nasional melaporkan ke Presiden minimal 1 kali per bulan.
Unit Usaha Inti Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih yaitu Kantor Koperasi, Toko Sembako, Simpan Pinjam, Klinik Desa, Apotik Desa, Gudang dan Logistik Desa.
Sedangkan untuk unit Usaha Koperasi Desa diantaranya yaitu Agen Pupuk, Agen LPG / Penyalur BBM Bersubsidi, Penyerapan Gabah, Agen BNI / BRI Link, Sewa Traktor, Layanan Pos Logistik, Penyaluran Bantuan Pemerintah, Bisnis Komoditas Lokal Unggulan. (Nana Cakra)