Akibat Jalan Rusak, Wartawan Di Karawang Jadi Korban Kecelakaan Tunggal

0
IMG-20250523-WA0033

Karawang,Kutipan-news.co.id –Berdasarkan Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Korban kecelakaan akibat jalan rusak ternyata bisa menuntut pemerintah selaku penyelenggara jalan.

 

Pemerintah daerah bisa dikenakan sanksi pidana apabila membiarkan jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan, yakni minimal enam bulan penjara hingga lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp1,5 juta hingga Rp120 juta.

 

Kini kecelakaan tunggal ternyata menimpa seorang wartawan salah satu media online, Junaedi Hambali, saat dalam perjalanan pulang dari tugas peliputan di wilayah Karawang Kota menuju kediamannya di Pangkalan Loji, Jumat (23/5/2025).

 

Kejadian kecelakaan tunggal terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di jalur yang di kabarkan rawan kecelakaan, tepatnya di Jalan Kaligandu–Pangkalan, yang sejak lama dikenal rusak parah dan minim penerangan.

 

Juna sapaan akrabnya Junaedi Hambali mengungkap bahwa dirinya sempat melakukan dokumentasi kondisi jalan rusak di sepanjang jalur Tamansari hingga Parunglaksana sebagai bagian dari laporan investigatif yang tengah ia kerjakan.

 

“Saya sempat mendokumentasikan kerusakan jalan mulai dari depan Kantor Kecamatan Tamansari hingga menuju SPBU Parlak. Saat itu hujan deras dan lubang-lubang di jalan tergenang air. Saya pikir penting untuk mengangkat isu ini,” ujarnya kepada awak media.

 

Namun tak disangka, selepas melewati Jembatan Bailay, musibah menimpanya. Lapisan plat besi di atas jembatan yang licin akibat guyuran hujan serta lumpur yang terbawa aliran air menjadi pemicu kecelakaan.

 

“Ban depan motor saya oleng di ujung jembatan, saya kehilangan kendali, jatuh, lalu menghantam aspal. Badan saya tergencet motor,” tutur Juna.

 

Akibat kejadian itu, Juna mengalami luka robek di bagian lutut dan memar di betis, sementara motor miliknya mengalami kerusakan di sisi bodi kiri dan kedua spion lepas.

 

Meski hanya satu korban, kecelakaan ini kembali membuka borok lama, jalan rusak di Karawang selatan yang tak kunjung diperbaiki. Padahal, jalur ini dilalui ribuan pengguna jalan setiap harinya, termasuk pelajar, buruh, dan pengusaha lokal.

 

“Ini bukan soal saya pribadi. Warga sudah lama mengeluhkan jalan ini. Tapi seolah-olah keluhan itu tidak pernah dianggap penting. Sampai kapan masyarakat jadi korban?” ujar Juna dengan nada kecewa.

 

Ia pun mendesak Bupati Karawang dan jajaran Dinas PUPR untuk tidak lagi menutup mata terhadap kondisi infrastruktur di daerah yang jelas-jelas membahayakan keselamatan publik.

 

“Jangan cuma hadir saat kampanye, tapi tidak peduli saat rakyatnya luka dan motornya rusak karena jalan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah,” pungkasnya.

 

Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait pun hingga berita ini diterbitkan masih terus di upayakan (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!