Viral !!! Ikut Gak – Gak Ikut, SMK Taruna Karya 1 Karawang Diduga Pungut Study Tour 1 Juta Rupiah

Karawang, Kutipan-news.co.id- Pungutan liar (Pungli) di lingkungan sekolah yang ada di Kabupaten Karawang ternyata diduga masih masif di lakukan.
Bahkan, sepertinya Pungli di setiap sekolah baik PAUD, SD, SMP hingga SMK/SMA baik swasta atau negeri terkesan menjadi bukan rahasia umum.
Apakah pelaku pungli yang dianggap menjadi kepuasan sekelompok atau golongan tertentu itu tidak akan pernah hilang,? Akibat tidak ada aturan yang mengikat agar menjadi salah satu hal yang memberikan efek jera buat si pelaku?
Padahal, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sudah melarang keras adanya Pungli dalam bentuk apapun, dan dengan tegas telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 43/PK.03.04/KESRA, Tentang sejumlah larangan bagi siswa di Jabar.
Selain itu, KDM sapaan akrab Gubernur Jabar juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan Terakhir.
Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat juga telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 6685/PW.01/SEKRE yang mengatur terkait kegiatan perpisahan peserta didik di tingkat SMA/SMK/SLB se-Jabar tahun 2025.
Melalui, Kepala Disdik Jabar, Wahyu Mijaya, pada Maret 2025 mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan pada 25 Februari 2025 lalu dan ditujukan kepada satuan pendidikan tingkat SMA/SMK/SLB di Jabar.
Dia menerangkan, kegiatan perpisahan atau wisuda untuk peserta didik diharapkan dilaksanakan secara sederhana dan melarang adanya pungutan biaya kepada siswa maupun orang tua.
Kemudian, kegiatan tersebut diminta untuk dilakukan di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang ada untuk menekan biaya yang tidak perlu.
Selanjutnya, sekolah diminta untuk melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban di lansir redaksi kabarsunda.com.
Selain itu, Bupati Karawang H Aep Syaepuloh SE, juga mempertegas mengeluarkan Surat Intruksi Larangan Pungli dengan Nomor 100.3.4.2/322/Inspt/2025 tentang Larangan Pungutan dalam Bentuk Apapun di Lingkup Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.
Ironisnya, SE yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Kepala Disdik Jabar dan Bupati Karawang diduga masih di anggap sepele oleh SMK Taruna Karya 1 Karawang.
Pasalnya, curhatan orang tua siswa yang viral di posting oleh admin grup Instagram di Karawang sontak menjadi sorotan.
Curhat yang diduga orang tua siswa tersebut mengeluhkan kepada admin grup Instagram atas biaya study tour yang di pinta oleh pihak sekolah SMK Taruna Karya 1, sebesar 1 juta rupiah, katanya kalau hanya di jawa barat apakah di perbolehkan?
“Pagi min, mau tanya kan kdm melarang anak sekolah buat melaksanakan study tour ya…ko SMK Taruna Karya 1 diperbolehkan katanya kalau sesama Jawa Barat boleh emang begitu min aturannya? Semoga d respon 🙏 makasih,”ulas statusnya.
Ia juga menuliskan merasa kasih kepada orang yang dianggap tidak mampu atas pungutan 1 juta tersebut, pasalnya dalam tulisan itu ikut atau tidak ikut study tour tetap harus membayar uang 1 juta rupiah.
“Kasihan sama yang ga punya ikut ga ikut tetap harus bayar 1jt,”tulisnya.
Ia juga menuliskan bahwa study tour yang di lakukan oleh pihak sekolah SMK Taruna Karya 1 tersebut akan di lakukan di daerah Pangandaran.
“Study tour ke Pangandaran,”cuitannya.
Sontak akun media sosial grup Instagram tersebut menjadi sorotan hingga viral, ratusan komentar dan like (menyukai status) pun menjadi dorongan hangat pembahasan nitizen.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMK Taruna Karya 1 Karawang dan pihak-pihak terkait pun masih terus di lakukan, hingga berita ini diterbitkan (red/joe)