Kemensos Nonaktifkan 112.973 Data JKN BPJS Kesehatan Warga Karawang Per 1 Juni, Masyarakat Bisa Daftar UHC

oplus_2
Karawang,Kutipan-news.co.id –Sejumlah warga Kabupaten Karawang gagal mendapatkan layanan kesehatan setelah kepesertaan mereka dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan secara mendadak tanpa pemberitahuan yang memadai.
Kejadian ini terjadi pada akhir Mei 2025, tepat sebelum dan sesudah libur Lebaran, dan memicu kekhawatiran soal lemahnya sistem komunikasi serta validasi data antara pemerintah pusat dan daerah.
Salah satu warga yang hendak menjalani kontrol lanjutan di rumah sakit mendapati kartu JKN-nya tidak lagi aktif.
“Tiba-tiba dinonaktifkan. Padahal sebelumnya bisa dipakai saat dirawat. Begitu mau kontrol di awal Juni, ditolak,” ujar seorang keluarga pasien yang enggan disebutkan namanya.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Karawang, Asep Achmad S.,melalui bidang Pelayanan Wisnu Sapto menjelaskan bahwa sebanyak 112.973 peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang di tanggung Anggaran Pemerintah Belanja Nasional (APBN) di Kabupaten Karawang resmi dinonaktifkan per tanggal 1 Juni 2025.
Penonaktifan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 80/HUK/2025 dan merupakan bagian dari proses pemutakhiran data kepesertaan secara nasional.
“Pengurangan kuota PBI BPJS Kesehatan yang di tanggung APBN bagi warga Karawang dari jumlah kuota 749.672 di kurangi 112.973 peserta, dan kuota saat ini menjadi 636.699, dan kuota tersebut bisa berubah – ubah dalam tiap bulannya, tergantung kebijakan dari pusat,”ujar Wisnu Sapto menjelaskan kepada kutipan-news.co.id, Rabu (11/6/2025).
“Selesai itu keputusan penonaktifan peserta PBI-JK sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial,”sambung Wisnu.
Wisnu juga mengatakan pengurangan kuota ini juga berlaku seluruh Indonesia, pihaknya hanya di berikan tembusan saja.
“Banyak warga kaget karena tidak ada pemberitahuan. SK berlaku 1 Juni, tapi data turun ke kita pun baru menjelang akhir Mei. Koordinasi dari pusat sangat minim,” tegas Wisnu.
Pemkab Andalkan UHC Daerah, Tapi Tidak Semua Tahu
Dikatakan Wisnu untuk menutupi kekosongan layanan, Pemerintah Kabupaten Karawang kini mengandalkan skema Universal Health Coverage (UHC) berbasis APBD. Skema ini memungkinkan masyarakat yang tidak lagi tercover APBN tetap mendapat jaminan layanan dasar melalui Puskesmas dan rumah sakit yang bekerja sama.
Namun, keterbatasan informasi juga menjadi persoalan. Banyak masyarakat yang belum tahu bahwa mereka bisa mengakses layanan UHC daerah, apalagi alur pengurusannya tergolong kompleks bagi sebagian warga.
“Kalau tidak datang ke Puskesmas dan nanya langsung, mana tahu mereka bisa ditanggung UHC. Kita akui, edukasi ke masyarakat masih minim,” ujarnya.
Verifikasi Data Dipertanyakan: Akurasi atau Sekadar Pemangkasan Anggaran?
Lebih jauh, Wisnu menyoroti sistem verifikasi data yang digunakan Kemensos dan BPJS. Beberapa warga dinonaktifkan hanya karena sistem membaca adanya transaksi keuangan yang bisa saja bersumber dari pinjaman keluarga atau aktivitas ekonomi tidak tetap.
“Ada kasus rumah sangat sederhana, tapi statusnya dinonaktifkan karena dianggap punya penghasilan dari data bank. Padahal bukan milik mereka. Ini kan tidak fair,” ulasnya.
Disisi lain, Operator SIKS-NG yang tersebar di desa-desa se-Karawang sebenarnya sudah dilibatkan untuk verifikasi, namun tetap tidak cukup menahan arus pencabutan yang diputuskan secara langsung dari pusat.
“Setiap desa punya operator. Tapi keputusan akhir tetap di pusat,” tambahnya.
Ketika ditanya berapa anggaran yang di cover oleh APBD atas UHC saat ini, lebih lanjut Wisnu mengatakan untuk kuota anggaran ada di sektor Dinas Kesehatan, pihaknya mengaku hanya jembatan validasi data saja dari Desa, kemudian sistemnya bisa langsung ke dinas kesehatan.
“Dinas sosial itu hanya jembatan validasi data saja, setelah data masuk dari desa, kita teruskan ke Dinas Kesehatan,”ucap Wisnu.
Ia mengatakan saat ini menghimbau warga untuk lebih aktif mengakses layanan Puskesos di tingkat desa, dan mengajukan reaktivasi melalui jalur UHC daerah.
“Dengan adanya informasi ini saya berharap masyarakat Karawang tahu, Bahwa jika dalam kondisi darurat penanganan akses UHC bisa juga dilakukan, dengan proses yang cepat, sehingga bisa membantu masyarakat terutama lansia yang bisa di selamatkan melalui UHC APBD,”pungkasnya.(Joe)