WTP 10 Kali Dinodai Dugaan Kebocoran Retribusi TPA Jalupang, DLH Karawang Bungkam

0
IMG-20250616-WA0000

Karawang,kutipan-news.co.id – Dalam Laporan Badan Pengawas Keuangan (BPK) Rebuplik Indonesia (RI) tahun anggaran 2022 lalu, ditemukan jika sopir truk pengangkut sampah yang membuang muatan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang tanpa menyampaikan karcis retribusi kepada petugas.

 

Ironisnya lagi, diungkapkan BPK RI, truk pengangkut sampah milik perusahaan pemegang Izin Usaha Pengelolaan Kebersihan Lingkungan (IUPKL) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk membantu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melayani pengangkutan sampah tidak ditempeli penanda berupa sticker, sehingga tidak dapat dibedakan antara truk yang memiliki izin dan yang tidak memiliki izin.

 

Sehingga dari temuan BPK RI ini patut diduga jika ada potensi kebocoran retribusi dalam pelayanan persampahan atau Kebersihan.

 

Meski BPK RI telah merekomendasikan Kepala DLH Kabupaten Karawang melalui Bupati Karawang agar cermat mengendalikan dan mengawasi pengelolaan retribusi serta mengatur mekanisme pengendaliannya antara lain dengan menggunakan karcis.

 

Namun, sejak perintah atau rekomendasi BPK RI dikeluarkan tahun 2022 lalu, hingga tahun-tahun berselang, disinyalir tidak ada perubahan dalam pengelolaan sampah di TPA Jalupang.

 

DLH seolah mengabaikan apa yang menjadi perintah Pemerintah Pusat dan Bupati. Padahal Kabupaten Karawang kerap dibanggakan sebagai peraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 10 kali berturut-turut. Opini WTP ini semakin memperkuat citra positif Karawang dalam pengelolaan keuangan publik.

 

Pasalnya, dari hasil pantauan awak media dilapangan, beberapa kali berhasil mendapati mobil-mobil pengangkut sampah keluar masuk TPA Jalupang tanpa ada logo stiker sebagai penanda sebagaimana yang dimaksudkan BPK RI.

 

Bahkan pernah dibeberapa waktu dalam pantauan, mobil-mobil pengangkut sampah dengan bebas keluar masuk Jalupang tanpa satupun petugas yang mencatat jumlah mobil sampah yang masuk, ataupun memberikan atau menerima karcis kepada pihak yang membuang sampah.

 

Diketahui, Dalam catatan BPK RI tahun anggaran 2022 itu terdapat 84 perusahaan yang telah bekerja sama dengan DLH dan memegang IUPKL dan berhak mengangkut sampah dari pelanggan ke TPA Jalupang.

 

Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dilakukan per tahun berdasarkan kesepakatan dengan DLH yang dihitung sesuai jumlah ritase yang akan dibuang ke TPA Jalupang setiap bulannya.

 

Jatah pengangkutan sampah tersebut bervariasi antara 1 s.d. 8 ritase/bulan dengan kapasitas satu ritase untuk mobil pick up adalah 3 m³ dan mobil dump truck 6 m³. Tarif retribusinya sebesar Rp60.000,00/m³.

 

Ņamun demikian kata BPK RI, DLH tidak dapat memberikan bukti berupa karcis sesuai dengan jatah ritase yang telah dibayarkan kepada perusahaan pemilik IUPKL.

 

Karcis tersebut diperlukan untuk digunakan sebagai penanda masuk ke TPA Jalupang. Oleh karena itu petugas di TPA Jalupang seharunya tidak mengizinkan sopir mobil dump truck/pickup pengangkut sampah dari perusahaan swasta untuk masuk dan membuang sampah di TPA Jalupang jika tidak memiliki karcis

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang Iwan Ridwan ketika dikonfirmasi kutipan-news.co.id melalui sambungan WhatsAppnya pun tidak memberikan jawaban.

 

Begitupun Kepala Bidang Sampah DLH, Agus Mutaqin saat di hubungi kutipan-news.co.id melalui ponsel WhatsApp melalui dua nomor teleponnya tidak menjabat.

 

Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait pun masih terus di lakukan hingga berita ini diterbitkan (red/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!