Sri Mulyani Tegaskan Peran Strategis Kemenkeu dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi dan Reformasi Fiskal
JAKARTA | KUTIPAN-NEWS.CO.ID | Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI yang digelar pada Senin (14/7/2025) di Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan peran vital Kementerian Keuangan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional serta mendukung capaian pembangunan jangka panjang. Pembahasan difokuskan pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan untuk Tahun Anggaran 2026.
Menteri Keuangan menyampaikan bahwa tugas dan tanggung jawab Kementerian Keuangan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menjadi landasan operasional institusi tersebut dalam mengelola keuangan negara secara efektif dan efisien.
Dalam paparannya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa lingkup kerja Kemenkeu meliputi penyusunan kebijakan fiskal, pengelolaan kas negara, pembiayaan utang, pengelolaan aset, pencatatan dan pelaporan keuangan, hingga fungsi pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan anggaran.
Ia juga menambahkan bahwa Kemenkeu memegang peran khusus sebagai Bendahara Umum Negara, bertindak sebagai Chief Financial Officer (CFO) pemerintah, serta sebagai koordinator utama dalam pengelolaan hubungan fiskal antara pusat dan daerah.
Sri Mulyani menekankan bahwa seluruh pelaksanaan fungsi tersebut harus dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, efisiensi (value for money), dan prediktabilitas sebagaimana tertuang dalam regulasi keuangan negara.
“Keuangan negara yang kredibel adalah fondasi kontrak sosial antara negara dan rakyat. Jika dikelola dengan baik, anggaran menjadi alat utama untuk mendorong pembangunan dan mewujudkan Indonesia yang lebih maju,” ujar Menkeu.
Melalui fungsinya tersebut, Kemenkeu berperan dalam memperkuat fondasi fiskal nasional, menjaga kestabilan ekonomi jangka menengah hingga panjang, serta meningkatkan kualitas belanja negara demi efektivitas pembangunan yang berkelanjutan.
Untuk tahun anggaran 2025, Kemenkeu menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.004,5 triliun atau meningkat 2,03 persen dari tahun sebelumnya. Di sisi lain, belanja pemerintah pusat diproyeksikan sebesar Rp2.701,44 triliun, dan dana transfer ke daerah mencapai Rp919,87 triliun.
Pengelolaan APBN mencakup seluruh ekosistem pemerintahan, mulai dari 99 kementerian/lembaga, 546 pemerintah daerah, hingga lebih dari 75 ribu desa. Selain itu, Kemenkeu juga menangani layanan kepada 82,23 juta wajib pajak serta 148 ribu pelaku ekspor dan impor.
Besarnya volume transaksi fiskal juga tercermin dari aktivitas harian yang melibatkan pengelolaan lebih dari 2,3 juta data faktur pajak, hampir 23 ribu dokumen SPM, dan sekitar 40 ribu dokumen kepabeanan setiap harinya, menandakan kompleksitas peran Kemenkeu sebagai pengelola keuangan negara. (Red)
