Pejabat Disdik Akui Kesulitan Monitor Penggunaan Alokasi Dana BOS, Yanto Bakal Panggil Kepsek SMPN 5 Klari

Karawang,Kutipan-news.co.id – Sorotan publik terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada tahun anggaran 2022 yang diterbitkan 2023, atas penggunaan dana BOS di SMPN 5 Klari, Karawang, masih terus bergulir.
Berdasarkan data yang di himpun redaksi, Dugaan penggunaan dana BOS yang dianggap tidak sesuai ketentuan terjadi pada periode 2022 hingga 2024.
Yanto, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Kepala Sekolah SMPN 5 Klari untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan dana BOS yang menjadi sorotan publik.
“Kami akan memanggil Kepala Sekolah SMPN 5 Klari untuk menjelaskan penggunaan anggaran dana BOS di sekolahnya,” ujar Yanto.
Yanto juga menyampaikan rencana evaluasi pendataan dan verifikasi lapangan terhadap penggunaan dana BOS yang diduga kurang tepat sasaran bakal dilakukan.
“Kami akan melakukan evaluasi dan pengecekan di lapangan sebagai langkah pembinaan agar pemanfaatan dana BOS sesuai dengan peruntukannya,” tambahnya.
Sementara itu, Kasie Pengelolaan Dana BOS Disdik Kabupaten Karawang Eko, mengaku kesulitan melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS di ratusan sekolah yang menjadi tanggung jawab monitoringnya.
“Saya tidak bisa mengecek satu per satu. Ada ratusan sekolah SDN dan SMPN yang harus saya awasi,” ujarnya.
Eko juga meminta bantuan dari media untuk ikut melakukan monitoring. Informasi dari media dapat menjadi dasar bagi Disdikpora untuk memanggil sekolah-sekolah yang diduga menggunakan dana BOS tidak sesuai ketentuan.
“Terima kasih atas informasinya. Ini akan kami jadikan dasar untuk melakukan pemanggilan terhadap sekolah yang dianggap tidak layak dalam penggunaan dana BOS,” pungkas Eko.
Sebelumnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2022 yang diterbitkan 2023, ditemukan 11 sekolah yang menggunakan dana BOS untuk membiayai kegiatan yang tidak dianggarkan dan tidak sesuai bukti belanja riil. Salah satunya adalah SMPN 5 Klari.
BPK RI menemukan selisih dana BOS sebesar Rp 12.892.547 di SMPN 5 Klari. Penjelasan Kepala Sekolah dan Bendahara BOS tidak didukung bukti belanja yang valid sehingga kewajarannya dipertanyakan.
Data yang diterima redaksi menunjukkan dana BOS yang masuk ke SMPN 5 Klari pada tahun 2024 sebesar Rp 1.004.550.000 dengan rincian pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca sebesar Rp 181.444.500, langganan daya dan jasa Rp 47.792.000, serta pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 133.203.500.
Pada 2023, dana BOS yang diterima mencapai Rp 1.011.210.000 dengan alokasi pengembangan perpustakaan Rp 79.041.400, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 123.200.100, serta kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 6.890.000.
Dana BOS tahun 2022 yang diterima SMPN 5 Klari sebesar Rp 1.002.230.000, dengan rincian pengembangan perpustakaan Rp 82.825.000, langganan daya dan jasa Rp 47.800.000, dan pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 71.542.000.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Kepala Sekolah SMPN 5 Klari Karawang belum memberikan keterangan secara resmi (red/joe)