SMPN I Kotabaru Diduga Langgar Intruksi Bupati, Inspektorat Desak Disdikpora Harus Tindaklanjuti

Karawang,Kutipan-news.co.id – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengeluarkan instruksi larangan segala bentuk pungutan di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Larangan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 100.3.4.2A/322/2025.
Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan memberantas praktik pungutan liar di sekolah negeri, khususnya di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang.
Kebijakan ini disorot menyusul adanya dugaan pungutan terhadap siswa di SMPN 1 Kotabaru dengan alasan untuk rehabilitasi ruang kelas.
“Semua bentuk pungutan, iuran, atau sumbangan dengan nominal tertentu yang tidak berdasarkan aturan resmi adalah pungli. Bupati sudah jelas melarang,” tegas Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Daerah Karawang, Taupik, saat di konfirmasi awak media melalui sambungan telepon seluler WhatsAppnya, Kamis (17/7/2025).
Ia menambahkan, seiring dengan dicabutnya aturan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh Presiden Prabowo Subianto, kini pengawasan dan pembinaan berada sepenuhnya di bawah kewenangan Dinas Pendidikan.
“Dengan pembubaran Saber Pungli, tanggung jawab pengawasan berada di tangan Dinas Pendidikan sebagai atasan langsung satuan pendidikan,” jelasnya.
Menurut Taupik, pihaknya akan meminta Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pungli tersebut, termasuk menentukan apakah perlu diteruskan ke Inspektorat atau ke aparat penegak hukum.
Kepala SMPN 1 Kotabaru saat di konfirmasi lewat sambungan WhatsAppnya hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban yang resmi terhadap awak media.
Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait pun hingga berita ini diterbitkan masih terus di lakukan.(red/joe)