Sempat Iming-iming SPK Baru, Sekda Karawang Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Penghinaan dan Fitnah

0
IMG-20250821-WA0047

Karawang,Kutipan-news.co.id – Polemik antara pengusaha asal Cikarang berinisial MJ dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terus memanas.

 

Terbaru, salah satu anggota tim MJ, bernama Deden, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan fitnah ke Polres Karawang dengan Nomor : LAPDU/782/VIII/2025/Reskrim.

 

Deden menuding Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang sebagai pihak yang menyampaikan tuduhan tersebut dalam pertemuan terkait proyek yang belum dibayar oleh Pemkab.

 

“Hari ini saya melaporkan oknum pejabat teras Pemkab Karawang ke Polres Karawang atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan fitnah. Saya juga meminta perlindungan hukum atas kejadian tersebut,” kata Deden kepada awak media usai membuat laporan di Mapolres Karawang, Selasa (19/8/2025).

 

Menurut Deden, insiden bermula saat ia mendampingi MJ dalam pertemuan dengan Sekda Karawang pada 31 Juli 2025. Pertemuan itu membahas tagihan proyek yang belum dibayar oleh bagian umum Pemkab Karawang. Dalam pertemuan tersebut, Deden mengaku dituduh menggunakan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) palsu.

 

“Saya coba menunjukkan SPK proyek yang belum dibayar, lalu Pak Sekda mengatakan: ‘Salah sendiri pakai SPK palsu’. Pemda tidak akan membayar.’ Kalimat itu disampaikan di depan saya dan didengar semua yang ada diruangan sekda,” ujarnya.

 

Tak hanya itu, lanjut Deden, Sekda kemudian menawarkan SPK baru sebagai solusi. Namun tawaran itu ditolak oleh tim MJ karena pekerjaan berdasarkan SPK lama belum dibayar.

 

“Waktu itu kami bilang tidak ada uang karena memang belum dibayar. Lalu Pak Sekda dengan nada tinggi bilang: ‘Salah siapa kamu nggak punya uang?’” bebernya.

 

Sekda Lempar Tanggung Jawab, Nama Kabag Umum Disebut

 

Lebih lanjut, Deden mengungkap bahwa Sekda berdalih pekerjaan itu bukan bagian dari masa jabatannya dan menyebut Kepala Bagian Umum, Furqon, bukan anak buahnya. Pernyataan itu memicu emosi Deden.

 

“Sekda bilang pekerjaan tahun 2023 bukan masa jabatannya dan Furqon bukan anak buahnya. Padahal Furqon hadir saat itu, dan saya spontan menunjuk dia sambil bertanya soal tanggung jawabnya. Sekarang pun dia masih bawahan Sekda,” tegasnya.

 

Percakapan Telepon yang Memicu Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

 

Deden juga memaparkan kejadian kedua yang memperkuat laporannya. Pada 12 Agustus 2025, ia mendengar percakapan antara bendahara BPKAD dan Furqon yang disampaikan melalui loudspeaker. Dalam percakapan itu, menurut Deden, Furqon menyebut pembayaran tidak dilakukan karena Deden membuat Sekda marah.

 

“Furqon bilang di telepon: ‘Tadinya pak Sekda sudah mau bayar dengan mau kasih SPK baru, tapi si AA (Deden) membuat Sekda marah.’ Padahal pak Furqon tau sebelumnya Sekda sendiri yang bilang tidak akan membayar karena menurutnya SPK-2 itu palsu,” terang Deden. “Padahal saya dapat SPK itu dari bagian umum bukan di warung dan kami mengerjakan proyeknya sampai selesai dan diawasi pihak pemkab Karawang” sambung Deden.

 

Ia menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk fitnah dan upaya pembunuhan karakter bahwa Deden sebagai penyebab mandeknya tagihan MJ sejak akhir 2023 tidak dibayar.

 

Harapan Pada Penegak Hukum

 

Deden berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar permasalahan bisa diungkap secara terang-benderang, mengapa Pemkab tidak mau membayar, apa penyebabnya?. Jika karena SPK palsu kenapa diijinkan dan diawasi saat pengerjaan?

 

“Saya berharap Polres Karawang bisa mengungkap peristiwa ini secara tuntas. Ini bisa menjadi efek jera bagi siapapun yang menyalahgunakan kekuasaan dalam menjalankan tugas di Pemkab Karawang,” ungkap Deden. “Sedangkan setau saya yang palsu itu Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang palsu, sehingga pembayarannya ke perusahaan lain yang tidak mengerjakan proyek tersebut” tutup Deden.

 

Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait pun masih terus di lakukan hingga berita ini diterbitkan .(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!