Laporan Dugaan Tindak Pidana Penghilangan Aset Milik Negara KUD Sumber Padi Mandek, Kinerja Polres Karawang Dipertanyakan

0
IMG-20250822-WA0136

Karawang,kutipan-news.co.id –Ketua LSM Masyarakat Pemantauan Penyelenggara Negara (MPPN) Karawang, Tatang Obet, menuding penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh tim penyidik Polres Karawang melalui unit tindak pidana korupsi (tipikor) dengan Nomor : SP.Gas/89/VI/2025/Reskrim diduga tidak berjalan sigap dan transparan.

 

Obet mengungkapkan adanya dugaan permainan di balik layar, terutama terkait pesan WhatsApp dari anggota KUD Sumber Padi NY yang diduga meminta rekannya, NP alias Ikung, untuk mendatangi Kompolnas demi mengawal kasus yang sudah dilaporkan.

 

“Kami menduga ada ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja penegak hukum di Karawang. Jangan sampai laporan dugaan korupsi ini mandeg dan ‘dipeti-eskan’,” ujar Obet.

 

Dalam chat WhatsApp yang didapat, NP menyatakan kesiapannya menghadap Kompolnas di Jakarta asalkan ada yang mengantar.

 

“Tenang Pak NY tinggal duduk manis makan minum, yang penting saya antar sampai kantor Kompolnas,” Ujar NP.

 

Tatang Obet menegaskan akan membuka kronologis dugaan tindak pidana penghilangan aset milik negara oleh oknum penjual dan penadah aset yang dipercayakan kepada KUD Sumber Padi.

 

“Saya mengapresiasi bantuan dan dukungan yang diberikan NY selama ini, tapi saya bertanya-tanya mengapa dia diam saat terjadi pembongkaran gudang dan penjualan aset tanah,” kata Obet.

 

Obet menambahkan, dari awal NY diduga mengetahui proses pembuatan akta kepengurusan dan pendirian baru KUD Sumber Padi, namun tidak melakukan upaya hukum apapun bersama sekretaris NH.

 

“Apakah ini pertanda ada kerja sama dengan oknum-oknum tertentu?” kata Obet sambil menggelengkan kepala.

 

Setelah Ketua KUD Sumber Padi almarhum H. Tatang Sukarya meninggal dunia, tidak ada kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) maupun kegiatan koperasi lainnya. Justru muncul konflik kepemimpinan yang memunculkan dua kubu dengan label “Sumber Padi.”

 

“Apakah kepemimpinan baru ini hanya dijadikan alat untuk melakukan lelang aset dan bukan untuk melanjutkan program yang telah ditinggalkan almarhum?” tanya Obet.

 

Obet menegaskan, tim penyidik unit tipikor Polres Karawang harus segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan aset koperasi peninggalan orde baru, mulai dari akta pendirian lama hingga akta baru yang dipersengketakan.

 

“Jika aset KUD Sumber Padi benar milik koperasi dan bukan jaminan Kementerian Keuangan, tunjukkan bukti resminya,” pungkasnya.

 

Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait pun masih terus di lakukan hingga berita ini diterbitkan.(rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!