Modus Proposal Fiktif, Kelompok Tani di Karawang Korupsi 1,9 Miliyar : Polda Jabar Tetapkan 7 Tersangka, Satu Aktor Utama Meninggal

0
IMG-20250911-WA0067

Bandung, Kutipan-news.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana bantuan pemerintah tahun anggaran 2020 yang ditujukan bagi Kelompok Wirausaha Baru (KWU) di Karawang.

 

Bantuan tersebut semestinya dimanfaatkan untuk mendorong pemulihan ekonomi masyarakat terdampak pandemi Covid-19, namun justru disalahgunakan.

 

Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah N (Sekretaris Jenderal Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu/GKTMTB), AAA, MY, A (Ketua GKTMTB), B, E, dan MD.

 

Salah satu dari tersangka diketahui saat ini masih menjalani hukuman atas kasus lain di Lapas Kebonwaru, Kota Bandung.

 

Satu tersangka lainnya, yang disebut berperan penting dalam skema korupsi ini, meninggal dunia saat proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi menyatakan masih melacak aliran dana yang diterima almarhum.

 

Modus: Dokumen Fiktif dan Penguasaan Dana

 

Penyelidikan kasus ini dimulai dari laporan polisi nomor LP/A/41-VIII/2023, tertanggal 1 Agustus 2023. Setelah dilakukan investigasi menyeluruh, polisi menemukan adanya penyalahgunaan dana dengan modus pengajuan fiktif atas nama 50 kelompok wirausaha baru yang diklaim berada di bawah naungan GKTMTB.

 

“Para tersangka membuat dokumen fiktif, mengajukan bantuan untuk kelompok wirausaha baru, lalu melakukan penggelapan dan menikmati sendiri dana bantuan sebesar Rp1.997.500.000,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (11/9/2025).

 

Polda Jabar memeriksa 131 saksi dan melibatkan tiga ahli dalam penyidikan: ahli audit dari BPKP Jawa Barat, ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, dan ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Berdasarkan hasil audit BPKP, total kerugian negara akibat kasus ini hampir mencapai Rp2 miliar.

 

Barang Bukti dan Proses Pemulihan Aset

 

Dalam penggeledahan dan penyitaan, polisi mengamankan sedikitnya 12 barang bukti. Di antaranya, satu unit traktor, uang tunai senilai Rp300 juta, dokumen perbankan, dan sejumlah rekening yang diduga digunakan untuk menampung hasil korupsi.

 

Meski salah satu pelaku utama telah meninggal dunia, penyidik menyatakan tetap melanjutkan proses audit dan pelacakan aset demi pemulihan kerugian negara.

 

“Kami masih mengaudit salah satu rekening milik tersangka yang telah meninggal. Karena yang bersangkutan adalah aktor kunci, proses ini membutuhkan ketelitian ekstra untuk memastikan dana negara bisa kembali,” ujar Hendra.

 

Latar Belakang: Lembaga Fiktif Berbungkus Tani

 

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, GKTMTB awalnya dikenal sebagai gabungan kelompok tani di wilayah Telukjambe, Karawang. Namun, dalam pelaksanaannya, lembaga ini diduga hanya dijadikan kedok oleh para tersangka untuk menciptakan proposal bantuan fiktif.

 

“Pengelolaan bantuan dilakukan tanpa transparansi dan akuntabilitas. Kelompok tani ini diduga hanya formalitas, tanpa kegiatan nyata di lapangan,” tegas Wirdhanto.

 

Kasus ini menjadi potret buram pemanfaatan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang rawan disalahgunakan di tengah krisis. Ketika negara berupaya mendorong pemulihan ekonomi, ada pihak-pihak yang justru memperkaya diri dengan mengorbankan masyarakat kecil.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!