Komisi IV DPRD Karawang Awasi Ketat Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Industri

Oplus_131072
Karawang, Kutipan-news.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk mengawasi penyerapan tenaga kerja lokal di berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Setiap perusahaan diwajibkan memprioritaskan tenaga kerja asal Karawang dengan kuota minimal 60 persen, sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menegaskan bahwa langkah ini penting agar masyarakat Karawang dapat terlibat langsung dalam pertumbuhan sektor industri di daerahnya sendiri.
“Ini soal keberpihakan. Masyarakat Karawang harus menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri, bukan hanya penonton,” ujar Endang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT FCC Indonesia, Kamis (1/8/2025).
Kebijakan ini muncul setelah laporan bahwa sejumlah perusahaan masih banyak merekrut tenaga kerja dari luar daerah, sementara angka pengangguran di Karawang masih tinggi.
General Manager Produksi PT FCC Indonesia, Rijanto, menyatakan dukungan perusahaan terhadap regulasi tersebut dan siap meningkatkan porsi tenaga kerja lokal.
“Kami berkomitmen mengikuti aturan daerah. Bahkan kami menargetkan proporsi tenaga kerja lokal bisa mencapai 70 persen,” kata Rijanto di hadapan anggota dewan.
Disnakertrans Soroti Minimnya Serapan Tenaga Kerja Lokal
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Rosmalia Dewi, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyediakan fasilitas pelatihan kerja gratis melalui Balai Latihan Kerja (BLK). Namun, serapan tenaga kerja lokal masih belum optimal.
“Fasilitas pelatihan tersedia, tinggal bagaimana perusahaan memberikan ruang bagi lulusan Karawang untuk bekerja,” jelasnya.
Komisi IV DPRD Siap Kawal Implementasi Perda
Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Asep Junaedi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal implementasi Perda agar tidak hanya menjadi dokumen formal semata.
“Kami akan pantau langsung pelaksanaannya di lapangan. Ini bukan sekadar imbauan, tapi kewajiban,” tegas Asep.
Sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia, Karawang menjadi magnet investasi sekaligus pusat produksi berbagai sektor. Namun, tantangan pengangguran lokal tetap menjadi sorotan yang tidak bisa diabaikan. DPRD dan Pemerintah Daerah berkomitmen memperkuat regulasi agar keberadaan industri membawa manfaat langsung bagi masyarakat setempat.(red)