Bantuan Irigasi Perpompaan Diduga Sarat Korupsi, Diesel Hilang dan Proyek Diduga Fiktif

Karawang, Kutipan-news.co.id– Program Irigasi Perpompaan Besar (IRPOM) yang digelontorkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada akhir tahun 2024, menuai sorotan di Kabupaten Karawang, khususnya di Kecamatan Tirtajaya.
Program ini sedianya bertujuan untuk membantu pengelolaan air irigasi pertanian melalui sistem perpompaan dengan mekanisme swakelola oleh Kelompok Tani (Poktan).
Anggaran dari Kementerian Pertanian untuk IRPOM tercatat sebesar Rp112,8 juta per kelompok. Di Kecamatan Tirtajaya, terdapat enam Poktan yang menerima program ini, yakni Poktan Desa Bolang, Srijaya, Tambaksumur, Sabajaya, Tambaksari, dan Medankarya.
Meski menerima program tersebut, kondisi di lapangan justru memperlihatkan banyak sawah mengalami kekeringan yang berdampak pada gagal panen. Hal ini memunculkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program.
Ketua Brigade Gibas Cinta Damai Sektor Tirtajaya, Ade Suryana, menyampaikan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam program IRPOM. Ia menyoroti nilai anggaran yang tidak sebanding dengan hasil fisik di lapangan.
“Sejumlah bangunan hanya berukuran 2 meter x 2,5 meter dengan satu unit pompa dan perlengkapannya. Jika dihitung secara rasional, dana sebesar itu terlalu besar,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
Lebih lanjut, Ade menyebut pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dari hasil investigasi di lapangan. Salah satunya, di Poktan Cipugal Desa Bolang, unit diesel dikabarkan hilang sekitar 10–15 hari lalu. Namun, tidak ada laporan kehilangan yang disampaikan ke kepolisian setempat.
“Bahkan ada yang beralasan tidak membeli BBM (solar), sementara di satu desa, ada Poktan yang mendapatkan tiga paket program IRPOM sekaligus. Anehnya, hampir semua pekerjaan selesai bersamaan pada Mei 2025,” ungkapnya.
Ade juga menduga adanya peran oknum dalam Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang dalam penyalahgunaan anggaran tersebut.
“Kami menganggap kuat telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan IRPOM tahun anggaran 2024. Apalagi program ini tersebar di enam desa di Kecamatan Tirtajaya,” tegas Ade.
Ia berharap aparat penegak hukum turun tangan dan mengusut tuntas potensi penyelewengan dana negara dalam program yang seharusnya mendukung ketahanan pangan petani tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait pun masih terus di lakukan hingga berita ini diterbitkan (Ak)