Diduga Anggaran Proyek Dana Desa Bakal Dislewengkan

0
LSM Korek

Karawang, kutipan-news.co.id – Desas – desus praktek dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) kembali bakal terjadi di Kabupaten Karawang, pasalnya anggaran DD tahap pertama di Karawang yang sudah di cairkan bakal terus menjadi sorotan publik.

Kali ini, hembusan dugaan penyelewengan tercium kental di Dusun Kerajan 1B, RT 04, RW O2, Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Hal tersebut di ungkapkan Ketua DPC LSM Korek Karawang Suhanta Perdana dengan berbekal dugaan kecurigaan praktek penyelewengan yang Ia temukan di lapangan.

Awalnya dirinya merasa curiga akan adanya kecurangan yang di lakukan dalam Pekerjaan jalan lingkungan (Jaling) yang sedang berlangsung pada Senin (4/5/2020) dengan menggunakan anggaran DD tahap pertama tersebut.

Ketika dalam keadaan tidak sengaja, dirinya melihat kendaraan unit mobil pengangkut muatan adukan coran yang nongkrong di lingkungan Dusun Kerajan, Ketika hendak menumpahkan bahan corannya ke jalan yang sudah di pasang papan dan batu coral, Terlihat bahan corannya sangat mencair, tidak kental seperti bahan coran pada umumnya.

“Berbekal rasa curiga, kemudian saya minta surat jalan ke sopir pengangkut coran itu, Namun sopirnya mengatakan bahwa surat jalalnya sudah di berikan ke salah seorang warga yang mengaku anak dari Kepala Desa Kutagandok.

Ketika kami minta izin untuk mengetahui ukuran coran jenis K berapa yang di pakai dalam pekerjaan Jaling yang menggunakan uang negara tersebut,  oknum yang mengaku anak kepala desa Kutagandok enggan memberikannya, dan mengatakan tidak boleh,”ungkap Suhanta.

Berdasarkan pantauannya dilapangan, Suhanta menilai pekerjaan pengecoran jaling tersebut, bakal ada pengurangan volume ketebalan standar jaling yang sudah ditentukan saat kegiatan pekerjaan berlangsung.

Dengan melihat jenis Coran yang mencair, dan surat jalannya tidak dikemukanan sebagaimana proyek negara, ini merupakan salah satu dugaan kecurangan yang bakal di lakukan oleh Pelaksana demi meraup keuntungan semata.

“Saya kira dari ketebalan pun bakal jauh dari standar, pekerjaan yang seharusnya di Kerjakan dengan ketinggian standar ketebalan jaling 12 cm. Diduga, ini tidak akan terjadi.

Siapa sebenarnya, actor di belakang para pelaksana atau pemborong jaling tersbut yang kuat dugaan tidak akan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Jika benar itu dilakukan, perbuatan tersebut dapat juga di kategorikan sebagai tidak pidana korupsi yang merajuk pada Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (“UU 31/1999”) sebagai mana di ubah oleh Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dimana ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara,”Pungkasnya(sid).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!