Miris! Dibulan Puasa Lahan PJT II Walahar Masih Disewakan Jadi Tempat Lokalisasi, Satpol PP Bingung

Karawang, kutipan-news.co.id – Keberadaan tempat lokalisasi di sepanjang jalan bendungan walahar belum bisa dilakukan penertiban. Pasalnya hampir seluruh pemilik warung hiburan tersebut memiliki izin dari Perum Jasa Tirta (PJT) II Seksi Tarum bendungan walahar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Mantri Polisi (MP) Kecamatan Klari, Akang Muhtar mengatakan bahwa dirinya bisa saja melakukan penertiban warung tempat lokalisasi di sepanjang jalan walahar jika bangunan warung liar tersebut tidak mengantongi izin pembangunan.
Namun apa daya jika kewajiban mereka sudah dipenuhi dengan memiliki izin dari PJT II.
“Memang itu tanah PJT, tapi kita sendiri juga bingung, kalau mau dilakukan penertiban juga soalnya mereka sudah mengantongi izin dari PJT itu sendiri,” tuturnya.
Dirinya sendiri tidak mengetahui begitu jelas bahwa apakah tanah PJT sendiri bisa kontrakan. Namun yang jelas jikapun memiliki izin seharusnya kata dia pembangunan warung tersebut dapat digunakan dengan berbagai kegiatan yang tidak merusak lingkungan.
“Saya juga tidak tahu, soalnya kewenang Kepala PJT,” akunya.
Menurutnya dirinya hanya bisa melakukan penertiban jika sudah mendapatkan laporan dan surat dari berbagai pihak seperti desa yang meminta untuk ditertibkan.
“Tugas kami memang melakukan penertiban bersama Polisi, Satpol PP dan Koramil, tapi harus berdasarkan perintah, minimal ada surat untuk dilakukan penertiban dan pemberitahuan,” ungkapnya.
Saat dimintai keterangan salah satu tenaga kerja di Perum Jasa Tirta (PJT) II Seksi Bendungan Walahar, Saefudin mengatakan bahwa kepala PJT tengah tidak berada di kantor. Terkait penggunaan pembangunan warung yang berada di sepanjang bendungan walahar dirinya mengaku bahwa tanah tersebut memang dimiliki PJT. Namun sudah memiliki izin dari pihak PJT sendiri.
“Iya semuanya tanah PJT, udah ada ijin juga,” ucapnya.
Dirinya sendiri tidak mengetahui berapa besaran biaya tanah PJT yang dikontrakan kepada warga tersebut. Sebab, kewenangan untuk tanah PJT yang dikontrakan itu langsung dari kepala sendiri.
“Pak syarifnya kepala PJT sedang rapat diluar, jadi saya tidak tahu,” terangnya.
Masih dikatakan dia bahwa tanah PJT seharusnya memang tidak diperbolehkan untuk digunakan maupun dikontrakan apalagi untuk pembangunan perumahan. Sebab tanah tersebut merupakan tanah miliki pemerintah ataupun negara.
“Kalau digunakan untuk pembangunan perumahan jelas tidak boleh,” pungkasnya. (crl/red)