DPRD KBB Himbau Pengusaha Rumah Makan Taati Aturan

0
RM KBB

Laporan : Dani Ramdani.

Bandung, kutipan-news.co.id – Kendati Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum menerapkan diskresi new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) namun, beberapa usaha rumah makan di sepanjang jalan utama Lembang nekat membuka usahanya.

Hal tersebut bertentangan dengan upaya Pemda KBB dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Daerah KBB yang saat ini masih berada di zona biru.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Percepatan Penanganan Covid-19 DPRD KBB, Bagja Setiawan menyampaikan, sebaiknya para pengusaha rumah makan dan restoran membantu pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 dengan tidak membuat kerumuman orang dan menjalankan prinsip physical/ social distancing.

“Seharusnya rumah makan dan restoran itu di masa PSBB ini tidak buka untuk mencegah kerumunan orang,” ungkap Bagja, Jumat (5/6).

Meskipun di KBB tidak ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait operasional usaha dan wisata secara detail, terang dia, namun para pengusaha rumah makan dan restoran hendaknya memiliki kesadaran secara mandiri untuk mencegah penyebaran Covid-19. Apabila terpaksa harus tetap membuka usahanya sebaiknya mengikuti protokol Covid-19 yang berlaku.

“Kalau terpaksa harus mengikuti protokol Covid-19 seperti halnya kabupaten atau kota lain yang membolehkan restoran buka, namun tidak boleh makan di tempat untuk mencegah adanya interaksi sosial berlebih atau mencegah adanya pelanggaran physical distancing,” paparnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Bandung Barat, Sri Dustirawati menekankan, selama masa PSBB, rumah makan dan restoran harus menutup tempat usahanya.

“Karena masih PSBB jangan buka, harusnya take away,” tegasnya.

Diskresi new normal direncanakan diterapkan pada 1 Juni 2020. Akan tetapi karena tidak adanya rekomendasi dari Kemenkes soal penerapan new normal di Jabar, maka diskresi new normal di KBB terpaksa ditunda.

Sebelumnya, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna mengatakan, sampai saat ini KBB masih menerapkan PSBB parsial. Bahkan, pihaknya belum bisa memutuskan terkait penerapan new normal di KBB.

“Kita tidak boleh mendahului keputusan gubernur dan Kemenkes, jadi sabar saja dulu. Soal diskresi new normal oleh pemerintah daerah, lihat nanti saja,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!