Ini Tanggapan Kejaksaan Negeri Karawang Soal Desa Kemiri

Laporan : Daman Huri.
Karawang, kutipan-news.co.id – Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menghimbau kepada masyarat untuk melaporkan oknum kepala desa termasuk Desa Kemiri yang diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) ke Kejari Karawang. Laporan atau aduan tersebut tentunya mesti dilengkapi data. Selasa (10/06/20).
“Saya himbau kepada masyarakat, artinya kami sebagai lembaga penegak hukum, apabila menerima laporan aduan. Insyaallah akan kita tindak lanjuti dengan berdasar azas praduga tak bersalah” kata Jico Ektrada Kasi Intel Kejari Karawang, (10/06) saat dikonfirmasi soal Pemerataan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari DD di Desa Kemiri, Kematan Jayakerta, Kabupaten Karawang.
Lanjutnya, dari laporan atau aduan masyarakat, pihak kejaksaan akan mendalami laporan namun dalam penanganan perkara tersebut tetap akan menggunakan azas praduga tak bersalah.
“Jangan orang belum kita dalami, tapi kita sudah menjastisfikasi orang tersebut tuh pasti bersalah, gak bisa begitu. Karena presumption of innocence harus berlaku praduga tidak bersalah, setelah itu kita akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku di ranah kejaksaan, mungkin dimulai dari pengumpulan data keterangan, data pendukung.
Lanjut Jico, setelah melakukan pendalaman soal dugaan korupsi yang dilaporkan masyarat dan ditemukan indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maka kejari Karawang akan menindaklanjuti
“Apabila ada indikasi perbuatan melawan hukum akan ditindaklanjuti dan apabila ada indikasi merugikan uang negara, kita tindaklanjuti ketahap selanjutnya. Namum apabila hasil pul data pul paket, pengumpulan data dan keterangan kita tidak menunjukan arah ke kerugian negara, ingat kejaksaan itu penyelidikannya indikasinya kerugian negara”
Namun demikian bila hasil pendalaman tidak menemukan kerugian uang negara dan hanya melawan perundang undangan, maka tidak akan ditindaklanjuti karena hanya sebatas kesalahan administrasi.
“Tapi kalau hanya melawan perundang undangan tidak menyebabkan kerugian negara, ya kita tidak menindaklanjuti karena itu hanya sebatas kesalahan administrasi perundang undangan. Tapi kalau memang ada indikasi kerugian negara dengan kita melakukan pendalaman akan ditindak lanjuti ketahap selanjutnya” pungkasnya.