DPMPTSP dan Satpol-PP Segel Lembaga Pendidikan Non Formal

0
IMG-20200611-WA0068

Laporan : Rohman.

Purwakarta, kutipan-news.co.id – Pemerintah Kabupaten Purwakarta, menyegel lembaga pembelajaran non formal di Jalan Surawinata, Purwakarta. Kamis, (11/6/2020).

Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah (Gakda), pada SatPol-PP Kabupaten Purwakarta, Iman Sukmana mengatakan, Penyegelan tersebut, dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat.

“Penutupan dilakukan karena izin pendidikan non formal ini belum kembali diperpanjang,” terangnya.

Dikatakannya, Sehingga lembaga pendidikan terkait harus menempuh proses perizinan hingga selesai sesuai peraturan yang ada.

“Kami tutup karena rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan terkait proses perizinan yang belum dipenuhi. Sehingga tidak punya izin operasionalnya,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Purwanto mengatakan bahwa izin operasional pendidikan non formal di lembaga itu sudah habis sejak 2017.

“Kami meminta mereka menempuh perizinan terlebih dahulu ke dinas terkait dalam hal ini DPMPTSP Purwakarta,” paparnya.

Sedangkan mengenai proses pembelajar bisa belajar di rumah sama halnya sistem di saat situasi pandemi sekarang,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!