Penuh Misteri : Komisi III DPRD Karawang Gelar Hearing Terbuka, Lalu Tertutup

Karawang, kutipan-news.co.id – Saat digelar rapat dengar pendapat (Hearing) mengenai limbah medis di ruang rapat DPRD lantai bawah, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menutup akses bagi para pekerja insan pers yang hendak akan melakukan kewajibannya melakukan tugas peliputan.
Ketika beberapa awak media sudah memasuki ruangan sidang itu, sekitar pukul 14.30 WIB, ternyata terbukti benar, rapat dengar pendapatnya tertutup dan tidak boleh dihadiri selain para anggota Dewan Komisi III, DLHK, KPLHI dan RS Lira Medika.
Setelah Ketua Komisi III Endang Sodikin membuka rapat dan memberikan sambutan terkait kehadiran para peserta rapat, Namun, secara tiba-tiba salah seorang anggota Komisi III dari Partai Demokrat ngotot agar rapat di lakukan secara tertutup, karena dirinya ingin mengklirkan masalah dalam rapat tersebut, sehingga dirinya tidak mengiginkan informasi yang keluar tersebut salah penyampainya.
Akhirnya, setelah meminta pandangan dari beberapa fraksi, ketua Komisi III mengumumkan kepada para awak media, bahwa rapat sifatnya tertutup, tidak diperkenankan wartawan hadir di rapat hearing tersebut.
Berdasarkan pantauan kutipan-news.co.id sejumlah wartawan saat itu sudah siap meliput hearing. Namun karena merasa diusir, para wartawan akhirnya meninggalkan ruangan rapat yang disebut tertutup tersebut.
“Saya tidak mengerti dasar apa rapat tersebut bisa berubah haluan. Pada saat itu perwakilan dari salah satu anggota komisi III dari Fraksi Partai Demokrat mengusulkan untuk digelar rapat tertutup, padahal jelas masyarakat perlu mengetahui hasil rapat hari ini,” ujar Rizqi Ramdani wartawan kutipan-news.co.id, yang merasa diusir anggota Komisi III DPRD Karawang saat hendak meliput hearing tersebut.
Dilokasi luar ruang rapat gedung DPRD Karawang, Ryan Pimpinan Redaksi SinfoNews.com, membenarkan hal itu terjadi, Dia menilai tindakan usulan anggota DPRD dari Partai Demokrat tersebut sebagai pelanggaran Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pada Pasal BAB VIII tentang ketentuan Pidana butir (1) menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Karawang juga melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” ujar Ryan, yang juga menjabat sebagai Sekjen DPC MOI Kabupaten Karawang yang juga merasa diusir.
Dikatakan Ryan, Padahal seperti diketahui Konsititusi Menjamin Kemerdekaan Pers, Apabila mengacu pada Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999, dalam pasal 4 butir satu menyatakan.
“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dan pada butir dua, “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran.” Dan Butir ketiga, “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan Menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Sementara dalam pasal 18 disebutkan, “Dalam melaksanakan profesi, wartawan mendapatkan perlindungan hukum”. Dan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” pungkasnya (red).