Kasus PHK PT ADW Disorot Ketua Kadin dan Anggota DPRD Jabar

Karawang, kutipan-news.co.id – Kabar salah seorang karyawan PT ADW yang beralamatkan di Jalan Surotokunto Desa Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur, sempat mengalami kecelakaan kerja namun tetap di PHK jadi sorotan publik.
Nasib naas tersebut di alami Cristian Ari Wibowo warga Dusun Kertijaya KW7 RT 09, RW15 Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, mengaku sempat mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan dua jari tangannya putus pada 2011 silam.
Namun, Ari kini menjadi salah satu nama karyawan yang masuk dalam data PHK perusahaan. Tulang punggung keluarga ini dikabarkan akan berakhir bekerja di perusahaan ADW tahun ini.
Kini, nasib naas yang akan di alami sosok pemuda asal Kota Pangkal Perjuangan ini mendapat sorotan dari Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Karawang, Fadludin Damanhuri.
Menurutnya, aksi PHK oleh perusahaan tersebut jika ada alasan covid19 itu memang sudah menjadi kewenangan perusahaan, pasalnya yang tahu betul kondisi internalnya adalah perusahaan itu sendiri.
“Karena kita pahami dan ketahui pandemi Covid-19 ini sangat berdampak untuk semua nya. Baik pelaku usaha dan karyawan-nya,” ungkap Fadludin kepada awak media, Minggu (12/7).
Namun, jika ada PHK tapi perusahaan itu kembali menerima karyawan baru, Fadludin mengaku sangat kecewa, jika ada pemutusan terus ada penerimaan pada saat yang bersamaan ini jelas harus di cari tahu kebenarannya.
“Semisalnya terbukti, saya menyarankan kepada pihak perusahaan sebaiknya mengoptimalkan tenaga kerja yang ada, bukan malah melakukan PHK,” katanya.
Mengenai kasus ini, Ia menyarankan untuk bermusyawarah secara tripartit antara korban, perusahaan dan bidang pengawasan Ketenagakerjaan untuk mencari solusi.
“Apa lagi si korban ini sudah mengabdikan dirinya secara maksimal di perusahaan dan harus menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan,” pesan Ketua KADIN.
Ternyata kasus PHK yang telah menelan korban kecelakaan kerja oleh PT ADW ini mendapatkan sorotan yang kuat oleh Anggota DPRD Jawa Barat Hj. Sri Rahayu Agustina.
Ia menegaskan, pihak perusahaan seharunya bisa mempertimbangkan kembali putusan demikian. Apalagi karyawan ini sudah hampir 10 tahun kerja serta mengalami kecelakaan kerja.
“Jangan seperti itu lah, kenapa tidak bisa dipertimbangkan lagi jika mau di PHK,” tegas Sri.
Sosok pejabat yang sangat peduli terhadap kemajuan karawang ini juga mendapatkan informasi jika perusahaan itu(PT ADW-red) masih melakukan produksi serta masih banyak karyawan yang masih bekerja.
Atas hal demikian, kiranya manajeman dapat mempertimbangkan lagi pemutusan hubungan kerja pada karyawan yang alami kecelakaan saat itu.
“Ya ini kan urusannya hati nurani. Mungkin ada kebijakan dari manajemen. Meski katanya baru, tapi bisa dipertimbangkan,” harapnya.
Sementara Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Teo Suryana dikonfirmasi mengarahkan ke kasie perselisihan untuk meminta penjelasan permasalahan tersebut.
Ketika awak media, menyambangi perusahaan PT ADW yang berada di Jalan Surotokunto Desa Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur, pada Jumat (10/7/2020), sangat disayangkan Komandan Regu (Dandru) Security meminta awak media melakukan jadwal konfirmasi terlebih dahulu kepada pimpinan HRD PT ADW, dan akhirnya awak media tidak berhasil mendapatkan keterangan yang jelas.
Hingga berita ini di rilis, jawaban dari pihak HRD PT ADW pun tak kunjung ada kabar.(red)