Kredit Plus Karawang Diduga Lalukan Penggelapan, LPKSM Geram
Karawang, kutipan-news.co.id – Diduga adanya kelalaian Perusahaan yang bergerak di dalam bidang pembiayaan PT.Finansia Multi Finance atau Kredit Plus Cabang Karawang, Jl. Tarumanagara KAV 8, Arteri Tol Karawang Barat, Ruko Perum Grand Taruma membuat konsumennya geram dan kecewa.
Rizqi Ramdani, salah satu Jurnalis Media Online terbesar di Jawa Barat yang telah menjadi nasabah PT. Finansia Multi Finance atau Kredit Plus mengungkapkan kekecewaan yang sangat mendalam atas perlakuan pihak manajemen Kredit Plus yang dianggap tidak propesional dalam menjalankan tugasnya.
Pasalnya, dirinya merasakan kejanggalan terkait oknum manajemen yang pada saat itu mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotornya, hingga harus memakan waktu kurang lebih 7 bulan lamanya yang tak kunjung selesai.
“Saya merasa sangat di rugikan oleh perusahaan Kredit Plus ini, selama 7 bulan lamanya terpaksa saya di hantui oleh rasa tidak aman, karena motor yang saya pakai selama 7 bulan bisa dianggap ‘Bodong’ tanpa BPKB dan STNK,” ungkap Rizqi menyampaikan kepada redaksi kutipan-news.co.id, Senin (13/7/20).
Dikatakan Rizqi, dirinya juga pernah menanyakan terkait proses perpanjangan kelengkapan kendaraannya kepada salah satu perwakilan manajemen Kredit Plus, namun perwakilan manajemen oprasional tidak merespon aduan yang diajukannya.
“Awalnya saya sudah melakukan komunikasi sama perwakilan manajemen, Namun tidak ada penyelesaian. Kemudian saya akhirnya bisa melakukan komunikasi dengan salah satu perwakilan debt collector. Dan debt collector akhirnya mau membatu manyampaikan kepada pihak manajemen untuk bisa menyelasikan permasalahan saya,” terang Rizqi.
Lebih lanjut Rizqi juga manyampaikan, setelah melakukan komunikasi dengan debt collector, ternyata debt collector menyarankan untuk datang ke pihak manajemen, agar permasalahannya bisa selesaikan.
Menurutnya, Kantor Cabang Karawang tersebut sudah melakukan penggelepan terhadap nasabah terkait jasa ganti kelengkapan kendaraan bermotor yang tak kunjung usai.
“Saya berencana bakal melakukan konsultasi kepada pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk melakukan pengaduan atas kasus dugaan penggelapan yang jelas sudah merugikan saya, untuk menjadi dasar laporan kepada penegak hukum,” beber Rizqi.
Menurut Rizqi, permasalahan tersebut bisa di kategorikan kasus dugaan penggelapan dan masuk ke Pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan.
“Awalnya saya memang mengajukan kredit pinjaman modal, untuk pembiayaan perpanjangan surat kendaraan bermotor, dan sudah melakukan kewajiban angsuran yang di sepakati, Tapi, kenapa pengajuan perpanjangan kendaraan saya sampai saat ini tak kunjung usai, ini jelas saya kira ada oknum yang tidak beres, dan jelas kerugian yang saya alami sangat terasa,” timpal Rizqi dengan nada yang penuh kecewa.
Ditempat terpisah, Senada kekecewaan itu juga di lontarkan oleh Edy Djunaedi Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Satria Muda (LPKSM) Lingkar Karawang, Edy mengecam pihak Kredit Plus Cabang Karawang terkait masalah perpanjang STNK dan kelengkapan kendaraan yang telah merugikan konsumen.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8, tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kewajiban pelaku usaha yang tidak memberikan haknya kepada konsumen, diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar.
“Jadi dia menawarkan barang yang tidak sesuai dengan yang di tawarkan, jelas itu telah melanggar,” tandasnya.(red)
