Terdampak Covid-19, Capaian PBB di Kecamatan Kotabaru Terhambat

0
KOORDINATOR PBB KOTABARU 2

Laporan : Yana Mulyana.

Karawang, kutipan-news.co.id – Wabah virus corona bukan hanya menghambat kinerja produksi maupun menunda kegiatan pembelajaran di sekolah. Namun juga berdampak pada penghasilan sumber Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Kotabaru.

Meski sudah memasuki pertengahan tahun. Namun, target capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Kotabaru baru  mencapai 12,8 persen. Penyebabnya, karena masih dalam masa pandemic virus corona, sehingga para wajib pajak (wp) telat membayar.

” Pertanggal 7 juli kemarin, Pembayaran PBB di Kecamatan Kotabaru baru 12,8 persen,” ucap Koordinator PBB Kecamatan Kotabaru Ishak

Dia menjelaskan padahal untuk jumlah target PBB tahun 2020 sebesar Rp 2.956.476.048 dari sebanyak 40959 wajib pajak di kecamatan kotabaru.

” 12,8 persen yang sudah masuk. Jika dinominalkan sebesar Rp 379.047.975 dari 5.218 wajib pajak yang sudah membayar,” Terangnya.

Dia mengaku, meski belum bisa mencapai 50 persen. Namun, kecamatan Kotabaru masuk sepuluh besar dalam pembayaran PBB Se-Kabupaten Karawang.

” Bisa dibilang bagus juga masuk sepuluh besar,” akunya.

Menurutnya, untuk pembayaran wajib pajak yang ada di Kotabaru, tentu ingin sesuai dengan target capaian. Namun tidak mudah, karena sanksinya hanya sebatas bayar dendaan. Selain itu, nominal dendanya juga kecil dari jumlah wajib pajak yang harus dibayar, hanya dua persen dalam setiap bulannya.

” Apalagi sekarang masih masa pandemic virus corona. Pada saat mengingatkan dan mensosialisasikan agar para wajib bajak segara membayar pajak nya. Meraka mengeluh, mau bayar gimana kalau lagi masa virus corona seperti ini, buat makan aja susah, apalagi buat bayar pajak,” ungkapnya.

Dia berharap, wabah virus corona bisa segera berakhir, agar roda perekonomian bisa kembali stabil, sehingga para wajib pajak bisa kembali membayar pajak yang belum dibayar.

” Kita juga tidak bisa memaksikan dan sudah berusaha mengingatkan. Mudah-mudahan para wajib pajak bisa menjalankan kewajibannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!