Soal Perpanjangan STNK Hingga 7 Bulan, BPSK Anggap Kredit Plus Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Karawang, kutipan-news.co.id – Sikap kelalaian PT. Finansia Multi Finance, Kredit Plus Cabang Karawang, di Jalan Taruma Nagara Ruko Grand Taruma Karawang, Dalam pengurusan erpanjangan STNK mendapat sorotan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang.
“Kasus ini sudah masuk ke ranah kategori perbuatan melawan hukum (PMH),” Ucap Wakil Ketua BPSK Karawang, Wawan Gunawan, kepada kutipan-news.co.id, diruang kerjanya. Kamis (16/07).
Gunawan menjelaskan, konsumen sudah melakukan kewajibannya membayar anggaran pengurusan perpanjangan STNK sesuai ketentuan Kredit Plus, sehingga konsumen harus menerima haknya sesuai perjanjian.
Ketika kredit plus ditanya oleh awak media, itu bukan kesalahan dari kredit plus, melainkan kesalahan dari pihak ke tiga yaitu biro jasa. Menurut Gunawan, dalam kacamata Undang-undang NO 8 tahun 1999, pasal 18, dilarang mengalihkan tanggung jawab kepada pihak tiga , tetap kreditplus harus bertanggung jawab, terhadap perpanjangan STNK yang sudah di bayar oleh konsumen.
“Ini sudah lalai selama 7 bulan, menurut kami kelalaian ini sudah sangat keterlaluan. Karena walaupun bagaimana, konsumen jelas telah dirugikan secara materil dan imateril, sebab kendaraan yang dipakai oleh konsumen tidak bisa di pakai sebagaimana mestinya, akibat tidak adanya STNK,” ujarnya.
Semestinya, sambung Gunawan, secara periodic seharunya Kredit Plus menyampaikan informasi kepada konsumen perihal adanya keterlambatan perpanjangan STNK tersebut, apakah karena dampak COVID-19 yang berdampak optimalisasi kinerja Samsat jadi terkendala.
“Harusnya hal itu disampaikan Kredit Plus kepada konsumen. Jika seperti ini berarti seolah-olah konsumen dibiarkan tidak ada tanggung jawab dari Kredit Plus, sehingga wajar konsumen jadi kecewa dengan pelayanan Kredit Plus,” ulasnya.
Gunawan menyarankan kepada konsumen dan Kredit Plus untuk rekonsiliasi yang bertujuan agar konsumen mendapat haknya, namun jika tak tercapai kesepakatan maka konsumen dapat mengajukan permohonan kepada BPSK.
“Jika melaporkan ke BPSK, maka BPSK akan menyelesaiakan perkara tersebut dalam tempo sebelum 21 hari,” tandasnya. (red)