Cadin, Ayi : Ini Sanksi Bagi SMK Bodong di Karawang

Foto Ilustrasi Net (By. Rizqi Ramdani).
Laporan : Yana Mulyana.
Karawang, kutipan-news.co.id – Bagi sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang belum memiliki ijin. Namun tetap memaksakan membuka penerimaan peserta didik baru atau kegiatan belajar mengajar terancam diberikan sanksi berat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV (Cadin), Ayi bahwa sanksi yang diberikan berupa penutupan seluruh dana bantuan baik dari pusat maupun provinsi.
“Sanksi tegas akan dilakukan secepatnya berupa pemblokiran alikasi dana pendidikan melalui dana aloklasi khusus (DAK) yang biasanya dikucurkan kepada pengelola sekolah di provinsi dan kabupaten atau kota,” tegasnya.
Tak hanya itu, jika pihak sekolah tidak segera melakukan perijinan, dan masih memiliki siswa aktif belajar disarankan untuk memindahkan siswa tersebut ke sekolah lain. “Dinas pendidikan tidak akan memberikan ijazah sebagai bukti kelulusan siswa,” terangnya.
Untuk menghindari kejadian tersebut, saat ini pelaksanaan pembangunan sekolah untuk melakukan operasional harus menyelesaikan perijinan terlebih dahulu. “Harus lebih tegas, agar tidak ada lagi sekolah yang berdiri tanpa ijin,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui sendiri untuk wilayah Kabupaten Karawang masih ada beberapa sekolah yang belum memiliki ijin prinsip maupun operasional.
“Jumlah SMK yang belum memiliki ijin lumayan cukup banyak, dan kita sudah berikan saksi teguran melalui surat edaran,” tuturnya.