Penegak Hukum Diminta Awasi Dana Sewa Pengadaan Mebeulair di Panwaslu Karawang

Karawang, kutipan-news.co.id – Anggaran Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kabupaten Karawang yang bersumber dari APBN kini mulai sorot.
Anggaran APBN yang dilelangkan melaui LPSE tersebut terpampang pada tanggal 13 Juli 2020 dengan nilai pagu paket Rp. 2.088.000.000 dan nilai HPS paket Rp.719.199.800 yang dipergunakan untuk pengadaan sewa mebeulair dan peralatan kantor (ATK).
Menurut Suhanta, Ketua DPC LSM Korek (Komunitas Rakyat Ekinomi Kecil) Kabupaten Karawang menerangkan, Sejak Panwaslu terbentuk sekitar bulan Januari 2020, selama itu belum ada anggaran mebeulair/ATK semua Panwaslu masih bisa mengadakan kegiatan.
“Seharusnya dana mebeulair/ATK ditenderkan pada awal tahapan Pilkada yaitu bulan Januari, ini pelaksanaan tender di Bulan Juli, dan sampai sekarang banyak Panwaslu belum menerima mebeulair dari perusahaan yang memenangkan tender itu,” ucap Suhanta.
Dikatakan Suhanta, anggaran yang di gunakan Panwaslu itu adalah anggaran yang bersumber dari uang rakyat, Ia merasa heran kenapa terkesan tidak ada transparansi kepada masyarakat.
“Perusahaan yang memenangkan tender ini apakah sudah biasa merentalkan mebeuler dan ATK, ataukah rental dadakan disaat ada dana mebeuler dan ATK untuk Kegiatan Pilkada nanti,” tegas Suhanta.
Dirinya berharap kepada para penegak hukum bisa mengawasi anggaran pengadaan sewa mebeulair dan ATK yang ada di Panwaslu, agar penyelenggaraan Pilkada Karawang bisa berjalan lancar dengan tanpa ada halangan.
“Saya berharap para penegak hukum bisa ikut terlibat mengawasi dana – dana yang di pakai untuk pesta demokrasi, karena pesta rakyat ini bisa menjadi simbol rakyat dalam menentukan negara yang bersih dan terbebas dari KKN,”pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi kutipan-news.co.id masih terus berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Panwaslu Karawang.(red)