DPRD dan Pemda Sahkan Perda Kenaikan Tarif RSUD Subang Timbulkan Pro Kontra

Laporan : Rohman.
Subang, kutipan-news.co.id – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, resmi menandatangani perda kenaikan tarip baru RSUD Ciereng, karena Perda pola tarip RSUD Ciereng, tahun 2004 sudah tidak sesuai.
Namun, tarip baru RSUD Ciereng yang telah di sahkan oleh DPRD Subang, bersama Eksekutif, saat ini menjadi pro dan kontra. Pasalnya, perda kenaikan tarip baru tersebut yang telah di sahkan kurang pas karena di tengah pandemi Covid-19.
Ketua Pansus DPRD Perda kenaikan tarip RSUD Ciereng Subang, dari Praksi Gerinda Subang H. Ujang Sumarna juga membenarkan soal kenaikan tarif baru RSUD Ciereng Subang, telah disahkan oleh pihak DPRD dan Eksekutif beberapa waktu yang lalu.
“Namun saya sebagai Ketua Pansus kenaikan tarip baru RSUD Ciereng mendapatkan masukan dari pihak LSM, tokoh, masyarakat Kabupaten Subang, bahkan dari para anggota dewan Subang, terkait kenaikan tarip baru RSUD Ciereng Subang,” jelasnya.
Ditambahkannya, Dengan adanya masukan tersebut, akhirnya kami bersama teman-teman DPRD Subang berpikir dan juga menolak dengan adanya kenaikan tarip RSUD Ciereng Subang di trngan pandemi Covid-19 tersebut.
“Memang pola tarip RSUD Ciereng sudah mencapai 14 tahun, sejak tahun 2004, belum ada perda pola kenaikan tarip RSUD Ciereng, dan perda pola kenaikan tarip baru tersebut, baru di sahksn di gedung DPRD Subang,” ungkapnya.
Sementara, Hasil evaluasi dari Guburnur Jawa Barat menyatakan bahwa tarip RSUD Ciereng itu diatur oleh Pelaturan Bupati, dan kenaikan tarip baru RSUD Ciereng bisa besa berjalan atau tetap di tarip perda yang lama, memang kewenangan ada di Bupati Subang, yang meliki kebijakan dalam menjalankan perda kenaikan tarip baru RSUD Ciereng Subsng.
“Keinginan masyarakat Subang, termasuk teman-teman dewan bahwa tarip baru RSUD Ciereng di tunda dulu karena di tengah pandemi Covid 19 karena ekonomi masyarakat sedang morat-marit,” tandas Ujang Sumarna.